Oleh: Putri Widyawati
Sesuai dengan amanat konstitusi yang dituangkan dalam amandemen UUD 45 pasal 23E bahwa BPK RI sebagai satu-satunya lembaga eskternal pemeriksa keuangan negara.
Keuangan negara yang menjadi obyek pemeriksaan BPK adalah keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang meliputi pula di dalamnya pengelolaan dan tanggung jawab penerimaan negara yang bersumber dari pajak.
Berkaitan dengan itu, BPK mempunyai kewenangan memeriksa Direktorat Jenderal Pajak, sebagai institusi yang memberi kontribusi paling besar dalam menyumbang APBN mencapai 70%.
Namun kewenangan BPK harus terganjal dengan pasal 34 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Polemik tentang pemeriksaan oleh BPK terhadap Institusi DJP sampai saat ini belum menemui titik temu kesepakatan. Berbagai alternatif telah diupayakan.
Ketua BPK, Anwar Nasution pernah mengirim surat kepada Ketua DPR RI Agung Laksono. Dalam surat tersebut Ketua BPK menyampaikan pendapat BPK mengenai RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang saat itu drafnya sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Berkaitan dengan pembatasan akses pemeriksaan itu, dalam surat itu BPK mengimbau DPR untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 34 Ayat 2a huruf b Undang-Undang Perpajakan. Karena dinilai bertentangan dengan Pasal 23 E UUD 1945, yang memberikan kedudukan konstitusional bagi BPK sebagai satu lembaga pemeriksa keuangan negara.
Tetapi rupanya RUU telah ditetapkan menjadi UU No 28 tahun 2007 dan pasal 34 masih tidak berubah. Dan langkah BPK untuk memeriksa penerimaan dan piutang dari sektor pajak terganjal.
Sebenarnya hubungan antara BPK dan DJP mengalami pasang surut. Tahun 2001 – 2006 barangkali merupakan hubungan terbaik antara BPK RI dan DJP. Dimana BPK dapat melakukan pemeriksaan dan mendapat akses masuk memperoleh data-data yang diperlukan. Tidak banyak kendala yang diperoleh karena tiap tahun BPK mengajukan surat permohonan ke Menteri Keuangan untuk mendapat akses masuk terhadap data-data. Dan dari DJP selalu mendapat respon baik dengan dikeluarkan semacam Surat Keputusan dari Dirjen Pajak tentang ijin memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan.
Namun sejak tahun 2007, surat ijin tersebut menjadi barang langka yang tidak bisa dikeluarkan oleh Dirjen Pajak maupun Menteri Keuangan, dengan alasan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2a) UU 28/2007.
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2a) UU 28/2007 lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Berulang kali BPK melayangkan surat ke DJP maupun Menteri Keuangan, tapi tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
Menurut penulis, ada beberapa alternatif yang dapat dicoba berkaitan dengan pembatasan pemeriksaan. Dapat digunakan untuk jangka menengah atau jangka panjang. Alternatif yang penulis sajikan sebenarnya adalah kumpulan dari yang pernah penulis baca dari berbagai media.
Pak Anwar Nasution dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga negara, tentu bisa memperoleh selembar surat, seperti yang bernomor S-1234/MK.04/1987 yang ditandatangani Menteri Keuangan (saat itu) Radius Prawiro. Surat itu dikirim kepada Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan pada 3 November 1987. Surat bertajuk Realisasi pemberian restitusi pajak itu muncul setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bukti bahwa dalam proses pemberian restitusi pajak telah terjadi sejumlah penyimpangan. Dokumen itu kemudian dibawa ke sidang kabinet dan disampaikan langsung kepada Presiden (saat itu) Soeharto. Menanggapi temuan BPKP itu, Radius menjawab dengan mengutip Pasal 34 UU KUP lengkap dengan penjelasannya, persis seperti disampaikan oleh Darmin maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mendengar penjelasan tersebut, Presiden Soeharto menjawab, "Jika menteri keuangan tidak bisa membuat surat izin kepada BPKP untuk mengaudit pajak, maka saya sendiri yang akan menandatangani surat itu." Tidak sampai 24 jam kemudian, kata seorang mantan pejabat BPKP, sebuah surat dengan tembusan kepada Kepala BPKP dan Dirjen Pajak sudah ada di meja kerja Menko Ekuin dan Wasbang saat itu. Surat itu menjadi awal kerja sama Ditjen Pajak dan BPKP yang terus berlangsung hingga hari ini, tak sebatas pemeriksaan khusus restitusi pajak, tetapi juga pemeriksaan khusus WP grup, pemeriksaan khusus WP potensial, tim pemeriksaan gabungan dan tim optimalisasi penerimaan negara. Mungkinkah surat Radius itu bisa dijadikan yurisprudensi, sehingga BPK, yang derajatnya di atas BPKP, bisa mengaudit pajak?
Atau bisa juga perang dingin ini dicairkan dengan semacam Mou atau kesepakatan antara BPK RI dengan DJP tentang kemudahan BPK RI mendapatkan data-data yang diperlukan, sementara pihak DJP juga tidak dianggap melakukan pelanggaran pasal 34. Seperti yang sedang diusahakan selama ini. Sehingga akan diperoleh win-win solution.
DJP menawarkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk menilai kinerja petugas pajak. Namun pemeriksa harus menandatangani komitmen untuk tidak membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya telah tiga kali bertemu dengan Ketua BPK Anwar Nasution untuk membicarakan protokolnya. Pembicaraan itu telah dilakukan sejak satu tahun lalu.
"Saya sudah bicarakan dengan Pak Anwar. Kalau yang mau dinilai kinerja petugas pajak, ya bisa dilihat hasil pemeriksaan SPT petugas pajak,: kata Darmin di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurut dia, pembicaraan masih berjalan hingga saat ini.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) petugas pajak. Namun, ia meminta agar BPK tidak memeriksa seluruh SPT Wajib Pajak. "Kita menawarkan ke BPK, untuk hasil pemeriksaan silakan dicari sampel. Kan, nggak mungkin juga kalau diperiksa semua. Terserah kepada BPK untuk memilih sampelnya. Nah, itu boleh diperiksa," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada wartawan. Menurutnya, dari sampel yang diambil BPK harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui berapa banyak petugas pajak yang melakukan penyimpangan. Selain itu, BPK juga harus memberitahu berapa banyak petugas pajak yang memeriksa dengan benar. "Kalau sampelnya 500, ya 500-nya yang diperiksa. Dan hasilnya kita minta, dari 500 itu berapa petugas pajak yang pemeriksaannya betul. Berapa yang tidak betul,"
katanya.
BPK belum bisa menerima tawaran tersebut, karena tetap saja ada pembatasan akses data pemeriksaan.
Apalagi pernyataan Pak Darmin di anulir lagi oleh Bu Menteri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pernyataan Dirjen Pajak tidak dapat diartikan bahwa BPK dapat mengakses wajib pajak sampai detail. "Jadi bukan berarti BPK dapat mengakses data wajib pajak hingga detail. Informasi yang akan diberikan kepada auditor BPK hanya besaran setoran pajak dari masing-masing wajib pajak," jelasnya. Menurut dia, pada dasarnya pemerintah tidak menginformasikan hal baru terkait dengan audit yang akan dilakukan BPK di Ditjen Pajak.
Kesepakatan belum dicapai, dan BPK telah mempersiapkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Seperti yang terjadi saat sekarang.
Badan Pemeriksa Keuangan tetap menginginkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang merupakan amandemen ketiga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketua BPK Anwar Nasution menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan rencana uji materi (judicial review) terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Anwar sekaligus menegaskan bahwa BPK enggan menempuh jalur dialog dengan Departemen Keuangan. Alasannya, kebaikan hati pejabat pemerintah saat ini tidak menjamin amanat konstitusional yang dimiliki BPK tetap berjalan.
Bahwa apa yang dilakukan oleh BPK selama ini, agar bisa mengakses data ke DJP adalah sebagai sebuah upaya. Sehingga BPK sebagai pemeriksa eksternal keuangan negara dapat melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam konstitusi.
Bahwa dalam melaksanakan amanat konstitusi tersebut BPK mendapat ganjalan dari sebuah peraturan yang lahir dari pemerintah setelah melalui persetujuan DPR, yaitu pasal 34 UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam mencapai cita-cita, seseorang harus punya rencana A, rencana B, rencana C dan selanjutnya. Jika rencana A gagal, maka gunakan rencana B. Jika rencana B gagal gunakan rencana C dan seterusnya. Bisa juga untuk mencapai cita-cita dengan menggabungkan beberapa rencana. Makin banyak alternatif rencana, makin mudah mencapai cita-cita.
Jika BPK diibaratkan seseorang yang sedang meraih cita-cita, maka BPK telah menempuh rencana A. Sementara rencana A belum menemukan hasil, rencana B telah dijalankan.
Semoga BPK masih mempunyai banyak rencana, agar dapat masuk, menembus dinding tebal DJP untuk mencapai tujuan seperti yang sudah diamanatkan dalam konstitusi.
*Penulis tinggal di Jakarta
We have to start building Indonesia, our Indonesia. This task does not lie on the shoulders of our politicians alone, but is the responsibility of each and every indonesian. It is on yours shoulders, and on mine
Senin, 17 Maret 2008
Menggali Potensi Penerimaan Negara dari Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan. Mungkinkah?
Oleh: Kartika Sari
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak karena zakat dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan. Karena itu, DPR diminta untuk segera mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan bukan sebagai pengurang langsung atas pajak. Hal tersebut berdasarkan UU No 17 tahun 2000 tentang amandemen atas UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPh) dan UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak besar terhadap perkembangan zakat di Indonesia.
Akhir-akhir ini, berkembang aspirasi untuk mengamandemen UU No. 38/ 1999 dan revisi UU No. 17 tahun 2000 yang sedang dalam pembahasan. Berbagai usulan telah disampaikan agar pembayaran zakat mengurangi kewajiban pajak (tax deductable).
Keinginan tersebut sama sekali bukan tanpa dasar. Di negara-negara Amerika dan Eropa, donasi yang dikeluarkan perseorangan atau perusahaan diterima pemerintah sebagai bagian pembayaran pajak. Di Malaysia, zakat yang dibayarkan telah diakui sebagai pengurang pajak.
Zakat memiliki peran sosial sama seperti pajak. Termasuk berperan pengentasan kemiskinan. Karena itu, zakat sudah selayaknya menjadi pengurang pajak agar masyarakat termotivasi untuk membayar zakat. Dengan demikian, zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat berkembang pesat di Indonesia.
Ketua I Baznas, Eri Sudewo juga mengungkap hal serupa. Bila pajak dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, maka zakat dapat menjadi instrumen pendukung program pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong pengelolaan pajak untuk kepentingan infrastruktur non sosial. Sedangkan, zakat untuk pengelolaan sosial. `’Jadi, zakat dikelola untuk kepentingan sosial pengentas kemiskinan dan bencana. Sedangkan, pajak digunakan untuk membangun infrastruktur. Saya kira konsep ini cukup tepat,” katanya.
Penanganan kemiskinan dengan mendorong perkembangan zakat lebih baik dibandingkan dengan berutang ke luar negeri. Namun, saat ini, pemerintah memilih menangani persoalan kemiskinan di Indonesia dengan mencari utang luar negeri.
Berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 32 triliun. Kalau potensi dana zakat tersebut disadari pemerintah dan dikelola dengan baik, maka permasalahan kemiskinan di Indonesia dapat diatasi dengan segera tanpa harus berutang.
Dualisme kewajiban pajak dan zakat tersebut telah dikompromikan dengan Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, dengan mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sayangnya, karena zakat hanya diakui sebagai biaya, maka dampak bagi kewajiban pajak masih relatif kecil. Sehingga regulasi tersebut belum cukup efektif untuk meningkatkan pajak maupun zakat. Lain halnya jika pembayaran zakat mengurangi kewajiban pajak, hilangnya kewajiban ganda itu tentu sangat melegakan umat Islam.
Ada kekhawatiran pada sebagian kalangan, bila zakat mengurangi pajak, maka perolehan pajak akan berkurang. Kekhawatiran tersebut tidaklah beralasan. Penerimaan zakat tidak akan banyak mengurangi penerimaan pajak.
Fakta empiris membantah kekhawatiran tersebut. Data penerimaan zakat dan pajak di Malaysia selama tahun 2001-2006, terlihat bahwa peningkatan zakat ternyata seiring dengan peningkatan pajak. Artinya saat zakat mengurangi pajak, maka penerimaan zakat dan pajak justru meningkat.
Beranikah kita mencontohnya?
Di negara serumpun, Malaysia, realisasi pengelolaan zakat oleh negara bukan basa-basi. Hasilnya sangat signifikan. Di Malaysia, pendapatan zakat dan pajak mengalami peningkatan pasca penerapan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Ternyata, dana pajak yang dikumpulkan tidak mengalami penurunan. Dalam laporan Kementerian Keuangan Malaysia 2006 dan Laporan Pusat Pungutan Zakat Malaysia 2006, terungkap bahwa pendapatan pajak dan zakat memiliki korelasi positif. Ustadz Didin mengambil contoh, pada tahun 2001 pendapatan zakat sebesar 321 juta ringgit dan pendapatan pajak berkisar pada angka 79,57 milyar ringgit. Tahun berikutnya, pendapatan zakat naik menjadi 374 juta ringgit. Demikian pula dengan pendapatan pajak yang naik menjadi 83,52 milyar ringgit. Pada tahun 2005, pendapatan zakat telah mencapai angka 573 juta ringgit, sedangkan pajak 106,3 milyar ringgit. Dengan demikian, prosentase pendapatan zakat terhadap pajak relatif konstan, yaitu berkisar antara 0,4% (2001) hingga 0,54% (2005), tegasnya.
Prof. Dr. H. Didin Hafidhuddin, Ketua BAZNAS, mengatakan bahwa UUD Pasal 34 telah mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan dan mengangkat nasib fakir miskin, akan tetapi hingga kini menurut beliau belum ada UU khusus yang berbicara pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu menurut Ustadz Didin, sangatlah tepat jika zakat dijadikan instrumen oleh negara dalam mengurangi angka kemiskinan. Disinilah relefansi usulan agar zakat dapat mengurangi pajak, bukan hanya sekadar pengurang penghasilan kena pajak, berdasarkan UU No. 17 tahun 2000 dan UU No. 38 tahun 1999.
Perlu juga disadari bahwa sesungguhnya antara UU no 17/2000 dan UU No 38/1999 tidaklah konsisten. Sebab seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa didalam UU No 17/2000 dinyatakan bahwa yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan (zakat profesi). Padahal pada saat yang sama di dalam UU No 38/1999 disebutakan bahwa zakat (tanpa ada embel−embel atas penghasilan) dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Sementara sangat jelas bahwa yang dimaksud zakat di dalam UU No 38/1999 adalah semua harta yang wajib disisihkan oleh kaum muslimin sesuai dengan ketentuan agama, yang terdiri atas ; emas, perak, dan uang ; perdagangan dan perusahaan; hasil pertanian; hasil perkebunan; hasil pertambangan; hasil peternakan; hasil pendapatan dan jasa; serta rikaz.
Hal lain yang patut disayangkan, bahwa UU Zakat tidak menetapkan sanksi yang seimbang antara pengelola dan muzaki.Dikatakan dalam UU No 38 / 1999 pengelola zakat yang terbukti lalai tidak mencatat atau mencatat secara tidak benar harta zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat, diancam hukuman kurungan selama−lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak−banyaknya Rp 30 juta. Idealnya, sanksi hukum tidak hanya dikenakan kepada pengelola zakat saja, tapi juga kepada muzaki yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Bicara zakat di Indonesia, agaknya tertakdir kisruh. Guratan sejarah tak bisa ditepis, profesionalitas pengelolaan zakat dimulai dari masyarakat. LAZ bangkit karena negara tak mau tahu soal zakat. Diakui atau tidak, UU 38 tahun 1999 diilhami maraknya LAZ. Namun hadirnya UU itu, agaknya disemangati memangkas LAZ. Saat Jusuf Kalla menjabat Menko Kesra di era Gus Dur, ia tak sepakat zakat dikelola negara. Hal senada diulang ketika Munas FOZ di Balikpapan tahun 2003. Alasannya sederhana, dia tak percaya.
Sepekan menjelang tutup Ramadhan 1427 H, Presiden SBY tunaikan zakat via Baznas. Esoknya Wapres RI juga bayar zakat. Namun JK tetap konsisten dengan opininya. Zakatnya tak ditunaikan di lembaga bentukan pemerintah. JK punya postulat sendiri, yang pilihannya jatuh pada LAZ NU (Nahdatul Ulama).
Sebagian pejabat yang berwenang di zakat, meyakini bahwa soal zakat di Indonesia bersumber pada UU 38 tahun 1999. Namun bagi arsitek UU, pengelolaan zakat belum menjalankan petuah UU. Jika ditilik dari isi UU itu, ada dugaan terjadi pemaksaan multiperan di satu tubuh. Baznas dipaksa punya tiga peran: regulator operasional, pengawas, dan sekaligus berfungsi sebagai operator. Mustahil bisa diraih kinerja terbaik, jika pengatur laku berperan juga sebagai pengawas dan bahkan jadi pemain.
Sudah berkali-kali kelembagaan zakat diadvokasi untuk dibenahi. Ada tiga alternatif yang digagas. Pertama, jika pemerintah sungguh-sungguh, bentuk segera kementerian zakat dan wakaf. Agar efisien dan efektif, pilih kementerian non-departemen. Mintalah bantuan Ditjen Pajak sebagai gerai penghimpunan zakat di seluruh Indonesia. Syaratnya, dengan terpaksa Baznas ditutup, agar tak terjadi dualisme manajemen dan komando.
Alternatif kedua, bentuk Ditjen Zakat sederajat dengan Ditjen Pajak. Agar zakat bisa mengurangi pajak, Ditjen Zakat ditempatkan di Depkeu. Karena tugasnya hanya menghimpun dana, maka pendayagunaan zakat mesti melibatkan BAZ kabupaten/kota dan LAZ. Alternatif ketiga, jika ditjen sulit dibentuk, saatnya Baznas diprofesionalkan. Ihlaskan Baznas independen di bawah presiden atau wapres.
Dana zakat yang terhimpun dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penggunaan PNBP dana zakat sesuai dengan prosedur penggunanaan PNBP. Dalam penyaluran dana zakat disesuaikan dengan Alquran dan Sunnah Rosul, yang ditetapkan dalam suatu peraturan dari pemerintah. Selain itu, yang tak bisa ditawar-tawar lagi adalah SDM pengelolanya haruslah handal, berkualitas, amanah, dan memiliki kafa’ah (kapabilitas) syari’ah dan manajamen zakat tentunya. Oleh karena itu, SDM yang selama ini mengelola BAZ dan LAZ dengan amanah dan profesional, harus dilibatkan, tentunya setelah melalui proses fit and proper test yang ketat. Dengan demikian diharapkan, jika zakat dikelola ‘satu pintu’ oleh negara oleh SDM profesional dan amanah, selain lebih ‘yunnah’ juga insya Allah akan lebih multimanfaat bagi ummat.
Apabila yang diinginkan Baznaz dikabulkan pemerintah, yaitu zakat sebagai pengurang pajak. Dilanjutkan dengan pengelolaan dana zakat yang transparan dan profesional maka itu adalah kemajuan yang hebat. Umat Islam tidak ragu-ragu menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi pemerintah. Dan saya yakin, dana zakat yang terhimpun akan optimal, dan sangatlah tepat jika zakat dijadikan instrumen oleh negara dalam mengurangi angka kemiskinan.
Karena seiring dengan kekuatan yang besar, datang tanggungjawab yang besar.
Penulis adalah seorang dosen dan tinggal di Jakarta
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak karena zakat dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan. Karena itu, DPR diminta untuk segera mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan bukan sebagai pengurang langsung atas pajak. Hal tersebut berdasarkan UU No 17 tahun 2000 tentang amandemen atas UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPh) dan UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak besar terhadap perkembangan zakat di Indonesia.
Akhir-akhir ini, berkembang aspirasi untuk mengamandemen UU No. 38/ 1999 dan revisi UU No. 17 tahun 2000 yang sedang dalam pembahasan. Berbagai usulan telah disampaikan agar pembayaran zakat mengurangi kewajiban pajak (tax deductable).
Keinginan tersebut sama sekali bukan tanpa dasar. Di negara-negara Amerika dan Eropa, donasi yang dikeluarkan perseorangan atau perusahaan diterima pemerintah sebagai bagian pembayaran pajak. Di Malaysia, zakat yang dibayarkan telah diakui sebagai pengurang pajak.
Zakat memiliki peran sosial sama seperti pajak. Termasuk berperan pengentasan kemiskinan. Karena itu, zakat sudah selayaknya menjadi pengurang pajak agar masyarakat termotivasi untuk membayar zakat. Dengan demikian, zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat berkembang pesat di Indonesia.
Ketua I Baznas, Eri Sudewo juga mengungkap hal serupa. Bila pajak dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, maka zakat dapat menjadi instrumen pendukung program pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong pengelolaan pajak untuk kepentingan infrastruktur non sosial. Sedangkan, zakat untuk pengelolaan sosial. `’Jadi, zakat dikelola untuk kepentingan sosial pengentas kemiskinan dan bencana. Sedangkan, pajak digunakan untuk membangun infrastruktur. Saya kira konsep ini cukup tepat,” katanya.
Penanganan kemiskinan dengan mendorong perkembangan zakat lebih baik dibandingkan dengan berutang ke luar negeri. Namun, saat ini, pemerintah memilih menangani persoalan kemiskinan di Indonesia dengan mencari utang luar negeri.
Berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 32 triliun. Kalau potensi dana zakat tersebut disadari pemerintah dan dikelola dengan baik, maka permasalahan kemiskinan di Indonesia dapat diatasi dengan segera tanpa harus berutang.
Dualisme kewajiban pajak dan zakat tersebut telah dikompromikan dengan Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, dengan mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sayangnya, karena zakat hanya diakui sebagai biaya, maka dampak bagi kewajiban pajak masih relatif kecil. Sehingga regulasi tersebut belum cukup efektif untuk meningkatkan pajak maupun zakat. Lain halnya jika pembayaran zakat mengurangi kewajiban pajak, hilangnya kewajiban ganda itu tentu sangat melegakan umat Islam.
Ada kekhawatiran pada sebagian kalangan, bila zakat mengurangi pajak, maka perolehan pajak akan berkurang. Kekhawatiran tersebut tidaklah beralasan. Penerimaan zakat tidak akan banyak mengurangi penerimaan pajak.
Fakta empiris membantah kekhawatiran tersebut. Data penerimaan zakat dan pajak di Malaysia selama tahun 2001-2006, terlihat bahwa peningkatan zakat ternyata seiring dengan peningkatan pajak. Artinya saat zakat mengurangi pajak, maka penerimaan zakat dan pajak justru meningkat.
Beranikah kita mencontohnya?
Di negara serumpun, Malaysia, realisasi pengelolaan zakat oleh negara bukan basa-basi. Hasilnya sangat signifikan. Di Malaysia, pendapatan zakat dan pajak mengalami peningkatan pasca penerapan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Ternyata, dana pajak yang dikumpulkan tidak mengalami penurunan. Dalam laporan Kementerian Keuangan Malaysia 2006 dan Laporan Pusat Pungutan Zakat Malaysia 2006, terungkap bahwa pendapatan pajak dan zakat memiliki korelasi positif. Ustadz Didin mengambil contoh, pada tahun 2001 pendapatan zakat sebesar 321 juta ringgit dan pendapatan pajak berkisar pada angka 79,57 milyar ringgit. Tahun berikutnya, pendapatan zakat naik menjadi 374 juta ringgit. Demikian pula dengan pendapatan pajak yang naik menjadi 83,52 milyar ringgit. Pada tahun 2005, pendapatan zakat telah mencapai angka 573 juta ringgit, sedangkan pajak 106,3 milyar ringgit. Dengan demikian, prosentase pendapatan zakat terhadap pajak relatif konstan, yaitu berkisar antara 0,4% (2001) hingga 0,54% (2005), tegasnya.
Prof. Dr. H. Didin Hafidhuddin, Ketua BAZNAS, mengatakan bahwa UUD Pasal 34 telah mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan dan mengangkat nasib fakir miskin, akan tetapi hingga kini menurut beliau belum ada UU khusus yang berbicara pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu menurut Ustadz Didin, sangatlah tepat jika zakat dijadikan instrumen oleh negara dalam mengurangi angka kemiskinan. Disinilah relefansi usulan agar zakat dapat mengurangi pajak, bukan hanya sekadar pengurang penghasilan kena pajak, berdasarkan UU No. 17 tahun 2000 dan UU No. 38 tahun 1999.
Perlu juga disadari bahwa sesungguhnya antara UU no 17/2000 dan UU No 38/1999 tidaklah konsisten. Sebab seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa didalam UU No 17/2000 dinyatakan bahwa yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan (zakat profesi). Padahal pada saat yang sama di dalam UU No 38/1999 disebutakan bahwa zakat (tanpa ada embel−embel atas penghasilan) dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Sementara sangat jelas bahwa yang dimaksud zakat di dalam UU No 38/1999 adalah semua harta yang wajib disisihkan oleh kaum muslimin sesuai dengan ketentuan agama, yang terdiri atas ; emas, perak, dan uang ; perdagangan dan perusahaan; hasil pertanian; hasil perkebunan; hasil pertambangan; hasil peternakan; hasil pendapatan dan jasa; serta rikaz.
Hal lain yang patut disayangkan, bahwa UU Zakat tidak menetapkan sanksi yang seimbang antara pengelola dan muzaki.Dikatakan dalam UU No 38 / 1999 pengelola zakat yang terbukti lalai tidak mencatat atau mencatat secara tidak benar harta zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat, diancam hukuman kurungan selama−lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak−banyaknya Rp 30 juta. Idealnya, sanksi hukum tidak hanya dikenakan kepada pengelola zakat saja, tapi juga kepada muzaki yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Bicara zakat di Indonesia, agaknya tertakdir kisruh. Guratan sejarah tak bisa ditepis, profesionalitas pengelolaan zakat dimulai dari masyarakat. LAZ bangkit karena negara tak mau tahu soal zakat. Diakui atau tidak, UU 38 tahun 1999 diilhami maraknya LAZ. Namun hadirnya UU itu, agaknya disemangati memangkas LAZ. Saat Jusuf Kalla menjabat Menko Kesra di era Gus Dur, ia tak sepakat zakat dikelola negara. Hal senada diulang ketika Munas FOZ di Balikpapan tahun 2003. Alasannya sederhana, dia tak percaya.
Sepekan menjelang tutup Ramadhan 1427 H, Presiden SBY tunaikan zakat via Baznas. Esoknya Wapres RI juga bayar zakat. Namun JK tetap konsisten dengan opininya. Zakatnya tak ditunaikan di lembaga bentukan pemerintah. JK punya postulat sendiri, yang pilihannya jatuh pada LAZ NU (Nahdatul Ulama).
Sebagian pejabat yang berwenang di zakat, meyakini bahwa soal zakat di Indonesia bersumber pada UU 38 tahun 1999. Namun bagi arsitek UU, pengelolaan zakat belum menjalankan petuah UU. Jika ditilik dari isi UU itu, ada dugaan terjadi pemaksaan multiperan di satu tubuh. Baznas dipaksa punya tiga peran: regulator operasional, pengawas, dan sekaligus berfungsi sebagai operator. Mustahil bisa diraih kinerja terbaik, jika pengatur laku berperan juga sebagai pengawas dan bahkan jadi pemain.
Sudah berkali-kali kelembagaan zakat diadvokasi untuk dibenahi. Ada tiga alternatif yang digagas. Pertama, jika pemerintah sungguh-sungguh, bentuk segera kementerian zakat dan wakaf. Agar efisien dan efektif, pilih kementerian non-departemen. Mintalah bantuan Ditjen Pajak sebagai gerai penghimpunan zakat di seluruh Indonesia. Syaratnya, dengan terpaksa Baznas ditutup, agar tak terjadi dualisme manajemen dan komando.
Alternatif kedua, bentuk Ditjen Zakat sederajat dengan Ditjen Pajak. Agar zakat bisa mengurangi pajak, Ditjen Zakat ditempatkan di Depkeu. Karena tugasnya hanya menghimpun dana, maka pendayagunaan zakat mesti melibatkan BAZ kabupaten/kota dan LAZ. Alternatif ketiga, jika ditjen sulit dibentuk, saatnya Baznas diprofesionalkan. Ihlaskan Baznas independen di bawah presiden atau wapres.
Dana zakat yang terhimpun dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penggunaan PNBP dana zakat sesuai dengan prosedur penggunanaan PNBP. Dalam penyaluran dana zakat disesuaikan dengan Alquran dan Sunnah Rosul, yang ditetapkan dalam suatu peraturan dari pemerintah. Selain itu, yang tak bisa ditawar-tawar lagi adalah SDM pengelolanya haruslah handal, berkualitas, amanah, dan memiliki kafa’ah (kapabilitas) syari’ah dan manajamen zakat tentunya. Oleh karena itu, SDM yang selama ini mengelola BAZ dan LAZ dengan amanah dan profesional, harus dilibatkan, tentunya setelah melalui proses fit and proper test yang ketat. Dengan demikian diharapkan, jika zakat dikelola ‘satu pintu’ oleh negara oleh SDM profesional dan amanah, selain lebih ‘yunnah’ juga insya Allah akan lebih multimanfaat bagi ummat.
Apabila yang diinginkan Baznaz dikabulkan pemerintah, yaitu zakat sebagai pengurang pajak. Dilanjutkan dengan pengelolaan dana zakat yang transparan dan profesional maka itu adalah kemajuan yang hebat. Umat Islam tidak ragu-ragu menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi pemerintah. Dan saya yakin, dana zakat yang terhimpun akan optimal, dan sangatlah tepat jika zakat dijadikan instrumen oleh negara dalam mengurangi angka kemiskinan.
Karena seiring dengan kekuatan yang besar, datang tanggungjawab yang besar.
Penulis adalah seorang dosen dan tinggal di Jakarta
Selasa, 04 Maret 2008
PENYELESAIAN PALSU DALAM PEMERIKSAAN
Oleh: Imam Nashirudin, SE., Ak, MM[1]
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan Untuk menguji kebenaran, kewajaran dan merefleksikan kondisi perusahaan, ataupun kondisi suatu institusi/departemen yang sebenarnya. Laporan keuangan yang sudah di audit tadi kemudian dipakai sebagai dasar oleh berbagai pihak untuk pengambilan keputusan.
Maka, kalau laporan keuangan yang sudah diaudit tadi ternyata tidak mencerminkan kebenaran atau kewajaran, celakalah yang mengambil keputusan. Lalu yang menjadi pertanyaan vital adalah, apakah laporan audit di indonesia dapat dipercaya sebagai cerminan dan gambaran kewajaran dan kebenaran suatu perusahaan/Organisasi/institusi? Untuk menjawabnya kita perlu belajar dari sejarah, Kita bisa menengok kasus kredit macet di BPPN yang nilainya mencapai trilliunan rupiah. Dalam tulisan ini Saya tidak akan membahas panjang lebar tentang krisis ekonomi yang diawali dengan krisis perbankan tersebut. Pada saat ini saya akan membahas timbulnya penyelesaian palsu dalam pemeriksaan yang dampaknya berimbas ke berbagai sektor termasuk sektor perbankan dan berakibat sangat buruk bagi perekonomian kita.
Auditor dalam suatu organisasi merupakan subyek dari dua sumber kekuasaan yang berbeda, yaitu kekuasaan birokratis dan kekuasaan profesional. Kekuasaan profesional merupakan kompetensi keahlian yang diakui, yang mendorong seseorang untuk secara sukarela mengikuti arahan profesinya. Sedangkan kekuasaan birokratis sebaliknya, merupakan kekuatan perintah yang memiliki legitimasi karena berada dalam posisi resmi, yang mewajibkan bawahannya untuk mengikuti arahan dibawah ancaman atau sanksi.
Tekanan dari pimpinan atas perilaku etis, faktor mental dan rendahnya kemampuan teknis auditor dalam hal pemeriksaan akan mendorong seorang auditor untuk membuat penyelesaian palsu dalam pemeriksaan (false sign of). False sign of atau penyelesaian palsu adalah suatu tindakan dari seorang auditor yang membuat laporan tidak sesuai dengan temuan faktual di lapangan, ataupun membuat laporan pemeriksaan yang tidak didasarkan atas pengujian yang semestinya. Hal ini biasanya disebabkan oleh banyaknya tugas pemeriksaan yang harus diselesaikan, pendeknya jangka waktu pemeriksaan, rendahnya penguasaan teknis pemeriksaan, intervensi pimpinan, ataupun masalah mental pemeriksa.
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
Dalam tulisan ini saya ingin mengusulkan perlunya peninjauan kembali tentang beberapa aturan kebijakan pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, di lingkungan dimana sekarang saya bekerja, diantaranya tentang kebijakan pemeriksaan dengan kriteria rutin khususnya pemeriksaan untuk kriteria SPT lebih bayar, mengingat jumlah tenaga fungsional yang dimiliki DJP sangat terbatas sedangkan volume pekerjaannya cukup banyak, kemudian masalah aturan tentang penentuan besarnya target penyelesaian pemeriksaan, luas pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan, sistem pembinaan dan recruitment tenaga auditor. Penetapan target yang tidak terlalu tinggi dan volume pemeriksaan yang tidak terlalu banyak akan mendorong pemeriksa untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang berkualitas dan menghindarkan terjadinya penyelesaian palsu. Sistem pembinaan dan recruitment auditor yang baik akan menghasilkan seorang auditor yang profesional dan dapat diandalkan.
Penutup
Intervensi dari pimpinan struktural maupun non struktural dengan berbagai pertimbangan, penetapan target penyelesaian pemeriksaan yang terlalu tinggi, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan yang pendek, luasnya pemeriksaan, penguasaan teknis pemeriksaan yang rendah serta faktor mental individu yang rendah akan mendorong auditor untuk melakukan tindakan tidak etis berupa pembuatan penyelesaian palsu.
Pembinaan dan pengawasan yang baik akan mendorong tingkat penyelesaian pemeriksaan dan akan mendorong peningkatan kualitas hasil pemeriksaan.
[1]Penulis adalah Ketua Forum SOLUSI UNTUK INDONESIA
EVALUASI KINERJA DAN KAMBING HITAM
Oleh : Imam Nashirudin, SE., Ak, MM
Dalam ungkapan Belanda, “Kambing Hitam” ialah Zondebok, artinya “bandot yang berdosa”. Dari sudut mayoritas alam hewani di belahan dunia yang bermusim dingin itu, domba berbulu putih tebal adalah mayoritas, sedangkan kambing yang berbulu hitam dan berkulit tipis nyaris tidak ada. Seandainya kancil di tanah air masih bisa berbicara seperti didalam dongeng, pasti dia akan meng “kick balik” istilah itu: Kambing hitam? What is that? Apaan tuh! Ganti: domba putih! Bilang sama orang kompeni Belanda, disini jangan cari zondebok, tapi carilah zondeschaap!
Terlepas dari kebenaran terminology penggunaan istilah kambing hitam di Indonesia, tapi istilah tersebut sering digunakan apalagi pada akhir tahun, dimana target kinerja biasanya akan dievaluasi.
Bagi yang kinerjanya bagus tidak ada masalah, namun bagi yang kinerjanya jelek, biasanya siap-siap mencari kambing hitam ataukah siap-siap untuk dijadikan kambing hitam? Waspadalah, kalau anda dijadikan kambing hitam, anda harus siap untuk disembelih oleh siapa saja. Kambing hitam, kalau kambing qurban, itu mulia.
Mengkambinghitamkan pihak lain, seperti, anak buah yang serba “minim”, kurangnya sarana dan prasarana, menurut saya adalah tindakan yang tidak “gentle” dan menunjukkan tidak adanya koordinasi. Seorang Pimpinan harus berani ambil resiko dan harus berani ambil tanggung jawab, jika target yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi.
Target yang ditetapkan oleh suatu institusi biasanya dibuat dengan pertimbangan pertimbangan dan asumsi tertentu. Seperti target penjualan, target penerimaan pajak, target penyaluran kredit dan lain lain. Adapun halnya dengan target penerimaan negara dari sektor pajak yang dibebankan ke Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian target tersebut didistribusikan ke tiap-tiap kantor, tidak bisa dilepaskan dari faktor faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi dalam negeri, adanya bencana alam, tingkat keamanan, kepastian hukum, inflasi dan lain lain. Sayangnya banyak orang yang lebih melihat pada hasil akhir dan tidak secara teliti melihat proses pencapaian target tersebut. Jika target yang dibebankan pada suatu institusi atau suatu kantor terlalu rendah, tentu dengan mudah, tanpa upaya yang ekstra mereka akan dengan mudah pula mencapainya. Begitupun sebaliknya dengan beban yang terlalu besar, suatu kantor atau institusi akan kesulitan untuk memenuhi target tersebut.
Dalam proses evaluasi, mustinya DJP melihat bagaimana proses untuk memenuhi target tersebut dilakukan. Pertama sekali, tentu saja, apakah target yang dibebankan tersebut telah dialokasikan secara benar dan adil? Benar dan adil disini, harus mempertimbangkan potensi nyata yang ada pada suatu kantor. Kemudian dilihat, apakah responsibilities centre tersebut telah melakukan langkah-langkah strategis yang tepat dan cukup guna mencapai target yang ditetapkan? Apakah kendala-kendala pencapaian target tersebut controllable bagi pusat responsibilities center tersebut? Bagaimana jika tidak tercapainya target dikarenakan oleh variable-variable yang uncontrollable. Penilaian secara profesional dengan memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah terhadap tiap-tiap responsibilities center menurut saya mutlak diperlukan guna peningkatan kinerja DJP ke depan. Saya setuju, jika hasil evaluasi yang dilakukan secara obyektif dan ilmiah tersebut dijadikan dasar untuk pemberian reward and punishment, karena DJP perlu pimpinan-pimpinan di pusat-pusat responsibilities center yang tahu tugasnya. DJP perlu kandidat yang lebih baik guna menghadapi tantangan-tantangan yang lebih kompleks, dan DJP tidak perlu menyediakan tempat untuk on the job training, bagi kandidat yang tidak punya nyali dan keberanian untuk ”bertempur” di lapangan.
Singkatnya, semoga kita mau bersabar dan berpikir serta mengambil keputusan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Kita tidak hidup di republik mimpi seperti yang ditayangkan di televisi. Mari kita berpikir dan bertindak dengan menggunakan nalar dan akal sehat kita. Reward and Punishment sebagai instrument untuk memotivasi pegawai di lingkungan kantor modern mutlak diperlukan. Selamat bekerja, Selamat berkarya, Jayalah Indonesiaku!
Dalam ungkapan Belanda, “Kambing Hitam” ialah Zondebok, artinya “bandot yang berdosa”. Dari sudut mayoritas alam hewani di belahan dunia yang bermusim dingin itu, domba berbulu putih tebal adalah mayoritas, sedangkan kambing yang berbulu hitam dan berkulit tipis nyaris tidak ada. Seandainya kancil di tanah air masih bisa berbicara seperti didalam dongeng, pasti dia akan meng “kick balik” istilah itu: Kambing hitam? What is that? Apaan tuh! Ganti: domba putih! Bilang sama orang kompeni Belanda, disini jangan cari zondebok, tapi carilah zondeschaap!
Terlepas dari kebenaran terminology penggunaan istilah kambing hitam di Indonesia, tapi istilah tersebut sering digunakan apalagi pada akhir tahun, dimana target kinerja biasanya akan dievaluasi.
Bagi yang kinerjanya bagus tidak ada masalah, namun bagi yang kinerjanya jelek, biasanya siap-siap mencari kambing hitam ataukah siap-siap untuk dijadikan kambing hitam? Waspadalah, kalau anda dijadikan kambing hitam, anda harus siap untuk disembelih oleh siapa saja. Kambing hitam, kalau kambing qurban, itu mulia.
Mengkambinghitamkan pihak lain, seperti, anak buah yang serba “minim”, kurangnya sarana dan prasarana, menurut saya adalah tindakan yang tidak “gentle” dan menunjukkan tidak adanya koordinasi. Seorang Pimpinan harus berani ambil resiko dan harus berani ambil tanggung jawab, jika target yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi.
Target yang ditetapkan oleh suatu institusi biasanya dibuat dengan pertimbangan pertimbangan dan asumsi tertentu. Seperti target penjualan, target penerimaan pajak, target penyaluran kredit dan lain lain. Adapun halnya dengan target penerimaan negara dari sektor pajak yang dibebankan ke Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian target tersebut didistribusikan ke tiap-tiap kantor, tidak bisa dilepaskan dari faktor faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi dalam negeri, adanya bencana alam, tingkat keamanan, kepastian hukum, inflasi dan lain lain. Sayangnya banyak orang yang lebih melihat pada hasil akhir dan tidak secara teliti melihat proses pencapaian target tersebut. Jika target yang dibebankan pada suatu institusi atau suatu kantor terlalu rendah, tentu dengan mudah, tanpa upaya yang ekstra mereka akan dengan mudah pula mencapainya. Begitupun sebaliknya dengan beban yang terlalu besar, suatu kantor atau institusi akan kesulitan untuk memenuhi target tersebut.
Dalam proses evaluasi, mustinya DJP melihat bagaimana proses untuk memenuhi target tersebut dilakukan. Pertama sekali, tentu saja, apakah target yang dibebankan tersebut telah dialokasikan secara benar dan adil? Benar dan adil disini, harus mempertimbangkan potensi nyata yang ada pada suatu kantor. Kemudian dilihat, apakah responsibilities centre tersebut telah melakukan langkah-langkah strategis yang tepat dan cukup guna mencapai target yang ditetapkan? Apakah kendala-kendala pencapaian target tersebut controllable bagi pusat responsibilities center tersebut? Bagaimana jika tidak tercapainya target dikarenakan oleh variable-variable yang uncontrollable. Penilaian secara profesional dengan memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah terhadap tiap-tiap responsibilities center menurut saya mutlak diperlukan guna peningkatan kinerja DJP ke depan. Saya setuju, jika hasil evaluasi yang dilakukan secara obyektif dan ilmiah tersebut dijadikan dasar untuk pemberian reward and punishment, karena DJP perlu pimpinan-pimpinan di pusat-pusat responsibilities center yang tahu tugasnya. DJP perlu kandidat yang lebih baik guna menghadapi tantangan-tantangan yang lebih kompleks, dan DJP tidak perlu menyediakan tempat untuk on the job training, bagi kandidat yang tidak punya nyali dan keberanian untuk ”bertempur” di lapangan.
Singkatnya, semoga kita mau bersabar dan berpikir serta mengambil keputusan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Kita tidak hidup di republik mimpi seperti yang ditayangkan di televisi. Mari kita berpikir dan bertindak dengan menggunakan nalar dan akal sehat kita. Reward and Punishment sebagai instrument untuk memotivasi pegawai di lingkungan kantor modern mutlak diperlukan. Selamat bekerja, Selamat berkarya, Jayalah Indonesiaku!
PRESTASI KERJA
Oleh: Imam Nashirudin, SE., Ak, MM
Ada yang berpendapat bahwa keberhasilan mencapai target atau standar kerja suatu institusi atau suatu departemen adalah karena kebetulan, nasib baik, keberuntungan ataupun karena alasan rasi bintang dilangit. Untungnya orang yang mempunyai pandangan seperti itu jumlahnya sedikit. Prestasi kerja yang baik adalah buah dari kerja keras yang cerdas dan terarah. Selain do’a dan ridha Allah SWT, kepandaian, kreatifitas, team work yang bagus dan ketekunan adalah unsur utama.
Unsur-unsur tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh kebanyakan pegawai di kantor kita. Sayangnya banyak diantara kita yang menurut pendapat saya, kurang menyadari dan mereka menunggu sampai peristiwa-peristiwa genting terjadi sebelum kita menyiapkan diri.
Bekerja dalam kultur yang kompleks, awan badai selalu menggantung meskipun hujan belum juga turun. Pendeknya, suka atau tidak, tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan penerimaan pajak yang selalu meningkat tiap tahun menghadang kita didepan. Yang saya maksudkan adalah: Kita diminta untuk membuat rencana kerja yang terinci dan applicable, membuat prognosa riil penerimaan sebagai akibat dampak kenaikan harga minyak, membuat analisa potential loss dengan adanya kebijakan penurunan suku bunga bank, menganalisis potensi penerimaan, melakukan intensifikasi, melakukan ekstensifikasi, membuat extra effort, membuat laporan penerimaan, hingga laporan evaluasi penerimaan akhir tahun.
Disitulah kita: Dalam waktu singkat tugas-tugas tersebut harus diselesaikan. Sesungguhnya, pada saat tulisan ini dibuat, kita tengah berada diambang banyak tugas yang belum akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Sayangnya, kita seringkali menunggu hujan deras sebelum kita mulai mempelajari dan mengumpulkan data. Pada saat itu, kita sudah harus melakukan intensifikasi dan melakukan extra effort guna mengamankan penerimaan, dimana waktunya sudah sangat mepet. Cukuplah dikatakan, satu-satunya pilihan pada saat itu adalah berimprovisasi atau jalani saja.
Kultur kita dipenuhi dengan pepatah yang mengingatkan untuk membuat perencanaan yang baik dan terinci dalam melaksanakan tugas, dan bukannya berimprovisasi, mulai dari pernyataan Benyamin Franklin yang menyatakan ”Jika anda gagal membuat rencana berarti anda membuat rencana untuk gagal” sampai motto pelatih football George Allen ”Definisi sukses adalah persiapan total”. Intisarinya adalah pentingnya memanfaatkan waktu sejak awal.
Jika saya akan melakukan hal yang baru, atau akan melakukan pendalaman terhadap masalah tertentu, saya selalu mengingatkan diri saya sendiri akan pepatah cina: ” Jika anda ingin tahu ada apa di depan sana, tanyalah orang yang baru saja kembali dari sana”. Menerapkan hal ini, saya selalu berusaha mempelajari arsip, dokumentasi terakhir dan mencari info ke pihak lain yang pernah berurusan dengan masalah yang sedang saya tangani. Bagaimanapun, peramal terbaik akan perilaku masa depan adalah perilaku masa lalu.
Singkatnya, marilah kita berintrospeksi diri, perbaiki kekurangan, akui kesuksesan teman dan tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada yang telah mencapai prestasi baik di tahun ini.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk merayakan prestasi yang telah dicapai, ada yang melakukan tradisi ”cukur gundul”, potong tumpeng ataupun mengadakan ceremonial dengan dimeriahkan oleh hiburan musik dangdut. Seperti salah satu perhelatan di Suatu kantor yang pernah saya lihat. Mungkin karena para pegawai sudah lama tidak bisa menghibur diri, maka giliran acara syukuran tiba, dimana dalam acara syukuran tersebut dimeriahkan dengan organ tunggal dan musik dangdut, hasrat pegawai untuk mencari hiburan tidak terbendung, goyangan ala Inul pun diumbar, termasuk ibu-ibu darma wanita dan para pegawai putri. Goyangan mereka tidak kalah seru dari pedangdut populer. ” Ayo, tariik mang......................” ujar seorang staf laki-laki.
Ada yang berpendapat bahwa keberhasilan mencapai target atau standar kerja suatu institusi atau suatu departemen adalah karena kebetulan, nasib baik, keberuntungan ataupun karena alasan rasi bintang dilangit. Untungnya orang yang mempunyai pandangan seperti itu jumlahnya sedikit. Prestasi kerja yang baik adalah buah dari kerja keras yang cerdas dan terarah. Selain do’a dan ridha Allah SWT, kepandaian, kreatifitas, team work yang bagus dan ketekunan adalah unsur utama.
Unsur-unsur tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh kebanyakan pegawai di kantor kita. Sayangnya banyak diantara kita yang menurut pendapat saya, kurang menyadari dan mereka menunggu sampai peristiwa-peristiwa genting terjadi sebelum kita menyiapkan diri.
Bekerja dalam kultur yang kompleks, awan badai selalu menggantung meskipun hujan belum juga turun. Pendeknya, suka atau tidak, tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan penerimaan pajak yang selalu meningkat tiap tahun menghadang kita didepan. Yang saya maksudkan adalah: Kita diminta untuk membuat rencana kerja yang terinci dan applicable, membuat prognosa riil penerimaan sebagai akibat dampak kenaikan harga minyak, membuat analisa potential loss dengan adanya kebijakan penurunan suku bunga bank, menganalisis potensi penerimaan, melakukan intensifikasi, melakukan ekstensifikasi, membuat extra effort, membuat laporan penerimaan, hingga laporan evaluasi penerimaan akhir tahun.
Disitulah kita: Dalam waktu singkat tugas-tugas tersebut harus diselesaikan. Sesungguhnya, pada saat tulisan ini dibuat, kita tengah berada diambang banyak tugas yang belum akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Sayangnya, kita seringkali menunggu hujan deras sebelum kita mulai mempelajari dan mengumpulkan data. Pada saat itu, kita sudah harus melakukan intensifikasi dan melakukan extra effort guna mengamankan penerimaan, dimana waktunya sudah sangat mepet. Cukuplah dikatakan, satu-satunya pilihan pada saat itu adalah berimprovisasi atau jalani saja.
Kultur kita dipenuhi dengan pepatah yang mengingatkan untuk membuat perencanaan yang baik dan terinci dalam melaksanakan tugas, dan bukannya berimprovisasi, mulai dari pernyataan Benyamin Franklin yang menyatakan ”Jika anda gagal membuat rencana berarti anda membuat rencana untuk gagal” sampai motto pelatih football George Allen ”Definisi sukses adalah persiapan total”. Intisarinya adalah pentingnya memanfaatkan waktu sejak awal.
Jika saya akan melakukan hal yang baru, atau akan melakukan pendalaman terhadap masalah tertentu, saya selalu mengingatkan diri saya sendiri akan pepatah cina: ” Jika anda ingin tahu ada apa di depan sana, tanyalah orang yang baru saja kembali dari sana”. Menerapkan hal ini, saya selalu berusaha mempelajari arsip, dokumentasi terakhir dan mencari info ke pihak lain yang pernah berurusan dengan masalah yang sedang saya tangani. Bagaimanapun, peramal terbaik akan perilaku masa depan adalah perilaku masa lalu.
Singkatnya, marilah kita berintrospeksi diri, perbaiki kekurangan, akui kesuksesan teman dan tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada yang telah mencapai prestasi baik di tahun ini.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk merayakan prestasi yang telah dicapai, ada yang melakukan tradisi ”cukur gundul”, potong tumpeng ataupun mengadakan ceremonial dengan dimeriahkan oleh hiburan musik dangdut. Seperti salah satu perhelatan di Suatu kantor yang pernah saya lihat. Mungkin karena para pegawai sudah lama tidak bisa menghibur diri, maka giliran acara syukuran tiba, dimana dalam acara syukuran tersebut dimeriahkan dengan organ tunggal dan musik dangdut, hasrat pegawai untuk mencari hiburan tidak terbendung, goyangan ala Inul pun diumbar, termasuk ibu-ibu darma wanita dan para pegawai putri. Goyangan mereka tidak kalah seru dari pedangdut populer. ” Ayo, tariik mang......................” ujar seorang staf laki-laki.
Modernisasi SDM Direktorat Jenderal Pajak - BUKAN BASA BASI
Oleh: Imam Nashirudin, SE., Ak, MM
“ Kalau cinta itu buta”
“ Buat apa ada Bikini”
“Setiap Gue dapat jawabannya”
“Ada yang ganti Pertanyaannya”
Kalimat-kalimat diatas adalah beberapa contoh kata-kata yang pernah digunakan dalam sebuah iklan rokok, produksi Sampurna. Saya yakin banyak diantara kita yang harus berpikir beberapa kali sambil menyunggingkan senyum atau bertanya-tanya, apa sih yang mau disampaikan? Untuk memahami makna dari berbagai iklan tersebut.
Persis seperti kebanyakan masyarakat dan wajib pajak yang selalu bertanya-tanya tentang perubahan-perubahan yang dilakukan Direktorat jenderal Pajak, termasuk modernisasi kantor pajak.
Tidak ada yang salah dengan organisasi yang lama, organisasi yang telah lama tumbuh dan memiliki lingkungan kerja yang harmonis. Tetapi manakala dunia berubah, menjadi lebih kompetitif dan dinamis, kita semua harus cepat melakukan penyesuaian. Nilai-nilai social harmony itu mau tidak mau harus diperkaya dengan nilai-nilai kecepatan, berorientasi pada bisnis, pelayanan dan competitiveness. DJP mutlak harus berubah menjadi lebih professional dan transparan. Yang tidak kalah penting dari proses modernisasi structural, adalah melakukan cultural migrations, dari yang sebelumnya tidak/belum competitive dan corporative menjadi budaya yang lebih competitive dan corporative. Hal ini diperlukan untuk mempercepat terjadinya value creation yang merupakan prioritas utama peningkatan kinerja DJP.
Ketergantungan DJP terhadap sumber daya manusia (pegawai) sangatlah besar, karena kalaupun kita telah berhasil merubah struktur organisasi menjadi organisasi yang lebih dinamis dan fungsional, tetapi kalau sikap mental, tingkah laku dan budaya yang berkembang tidak disesuaikan dengan nilai-nilai baru yang cocok dengan tuntutan zaman, maka reformasi tersebut menjadi tidak bermakna..
Sumber Daya Manusia DJP mengemban peran ganda yang harus dimainkannya, yaitu sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi Negara, pegawai pajak adalah unsur aparatur Negara yang berfungsi melaksanakan administrasi pemerintahan dibidang pengawasan dan penerimaan Negara dari sektor pajak. Disisi lain, fungsi pegawai pajak adalah sebagai abdi masyarakat, karena secara khusus pegawai pajak menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan untuk kepentingan wajib pajak khususnya dan Negara pada umumnya. Keberadaan pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya tidak hanya dihargai sebagai abdi semata, namun Negara memberikan penghargaan terhadap pengabdian tersebut dalam bentuk gaji, tunjangan khusus, tunjangan istri dll.
Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau seorang pegawai sangatlah erat kaitannya dengan motivasi yang melatarbelakanginya.. Motivasi yang mendasari tingkah laku seseorang akan memberi warna terhadap perbuatan yang dihasilkan. Motivasi seseorang untuk melakukan suatu aktivitas, tergantung pada mampu atau tidaknya aktivitas tersebut memenuhi kebutuhan fisik dan non fisiknya. Kalau kita kaitkan dengan teori kebutuhan Maslow, prioritas seseorang dalam bertindak dipengaruhi oleh skala kebutuhan yang diperingkat sebagai berikut:
1. Kebutuhan akan sandang, papan dan pangan
2. Kebutuhan akan rasa aman dari ancaman dan gangguan
3. Kebutuhan akan persahabatan dan cinta kasih
4. Kebutuhan akan adanya respek dan penghargaan
5. Kebutuhan akan pengembangan diri
Bersasarkan teori Maslow tersebut, setiap individu yang ingin mengembangkan karier di lingkungan PNS termasuk DJP, sejak dini harus sudah menyadari bahwa prioritas untuk pemenuhan kebutuhan fisik (sandang, pangan dan papan), secara normal adalah bukan untuk memenuhi kebutuhan materi secara besar-besaran. Karena keterbatasan kemampuan pemerintah untuk memenuhinya, baik itu dari struktur penggajian, maupun penyediaan tunjangan khusus dan jaminan social lainnya. Dengan demikian, menurut penulis, yang menjadi daya tarik berkarier sebagai PNS karena adanya point 2 sampai 5 dalam teori Maslow tersebut.
Dengan berkarier sebagai PNS, termasuk sebagai pegawai pajak, setiap individu mempunyai kesempatan untuk dapat meraih jenjang karier setinggi-tingginya. Secara ekstrem dapat dikatakan bahwa, setiap pegawai DJP boleh bercita-cita menjadi Dirjend Pajak bahkan menjadi Menteri Keuangan sepanjang pegawai tersebut berusaha untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan guna meraih kedudukan tersebut. Hal ini merupakan masalah yang sulit untuk dicita-citakan di lingkungan swasta, terlebih jika perusahaan swasta tersebut adalah perusahaan keluarga.
Penutup
Intisari yang dapat diambil dari uraian diatas adalah jelas bahwa, keberhasilan reformasi ataupun modernisasi yang dilakukan oleh DJP sangatlah bergantung pada kesadaran, pemahaman, kesiapan dan kesanggupan para pegawai untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan zaman.
Jika diasumsikan bahwa seluruh pegawai dilingkungan DJP menyadari bahwa berkarier sebagai PNS termasuk sebagai pegawai pajak, secara normal bukan untuk memenuhi kebutuhan materi secara besar-besaran, maka titik berat motivasinya adalah terpenuhinya factor lain seperti kesempatan berkarier, rasa aman, pengakuan dan penghargaan. Tingginya tingkat kepastian terpenuhinya motivasi pegawai, akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja DJP.
“ Kalau cinta itu buta”
“ Buat apa ada Bikini”
“Setiap Gue dapat jawabannya”
“Ada yang ganti Pertanyaannya”
Kalimat-kalimat diatas adalah beberapa contoh kata-kata yang pernah digunakan dalam sebuah iklan rokok, produksi Sampurna. Saya yakin banyak diantara kita yang harus berpikir beberapa kali sambil menyunggingkan senyum atau bertanya-tanya, apa sih yang mau disampaikan? Untuk memahami makna dari berbagai iklan tersebut.
Persis seperti kebanyakan masyarakat dan wajib pajak yang selalu bertanya-tanya tentang perubahan-perubahan yang dilakukan Direktorat jenderal Pajak, termasuk modernisasi kantor pajak.
Tidak ada yang salah dengan organisasi yang lama, organisasi yang telah lama tumbuh dan memiliki lingkungan kerja yang harmonis. Tetapi manakala dunia berubah, menjadi lebih kompetitif dan dinamis, kita semua harus cepat melakukan penyesuaian. Nilai-nilai social harmony itu mau tidak mau harus diperkaya dengan nilai-nilai kecepatan, berorientasi pada bisnis, pelayanan dan competitiveness. DJP mutlak harus berubah menjadi lebih professional dan transparan. Yang tidak kalah penting dari proses modernisasi structural, adalah melakukan cultural migrations, dari yang sebelumnya tidak/belum competitive dan corporative menjadi budaya yang lebih competitive dan corporative. Hal ini diperlukan untuk mempercepat terjadinya value creation yang merupakan prioritas utama peningkatan kinerja DJP.
Ketergantungan DJP terhadap sumber daya manusia (pegawai) sangatlah besar, karena kalaupun kita telah berhasil merubah struktur organisasi menjadi organisasi yang lebih dinamis dan fungsional, tetapi kalau sikap mental, tingkah laku dan budaya yang berkembang tidak disesuaikan dengan nilai-nilai baru yang cocok dengan tuntutan zaman, maka reformasi tersebut menjadi tidak bermakna..
Sumber Daya Manusia DJP mengemban peran ganda yang harus dimainkannya, yaitu sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi Negara, pegawai pajak adalah unsur aparatur Negara yang berfungsi melaksanakan administrasi pemerintahan dibidang pengawasan dan penerimaan Negara dari sektor pajak. Disisi lain, fungsi pegawai pajak adalah sebagai abdi masyarakat, karena secara khusus pegawai pajak menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan untuk kepentingan wajib pajak khususnya dan Negara pada umumnya. Keberadaan pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya tidak hanya dihargai sebagai abdi semata, namun Negara memberikan penghargaan terhadap pengabdian tersebut dalam bentuk gaji, tunjangan khusus, tunjangan istri dll.
Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau seorang pegawai sangatlah erat kaitannya dengan motivasi yang melatarbelakanginya.. Motivasi yang mendasari tingkah laku seseorang akan memberi warna terhadap perbuatan yang dihasilkan. Motivasi seseorang untuk melakukan suatu aktivitas, tergantung pada mampu atau tidaknya aktivitas tersebut memenuhi kebutuhan fisik dan non fisiknya. Kalau kita kaitkan dengan teori kebutuhan Maslow, prioritas seseorang dalam bertindak dipengaruhi oleh skala kebutuhan yang diperingkat sebagai berikut:
1. Kebutuhan akan sandang, papan dan pangan
2. Kebutuhan akan rasa aman dari ancaman dan gangguan
3. Kebutuhan akan persahabatan dan cinta kasih
4. Kebutuhan akan adanya respek dan penghargaan
5. Kebutuhan akan pengembangan diri
Bersasarkan teori Maslow tersebut, setiap individu yang ingin mengembangkan karier di lingkungan PNS termasuk DJP, sejak dini harus sudah menyadari bahwa prioritas untuk pemenuhan kebutuhan fisik (sandang, pangan dan papan), secara normal adalah bukan untuk memenuhi kebutuhan materi secara besar-besaran. Karena keterbatasan kemampuan pemerintah untuk memenuhinya, baik itu dari struktur penggajian, maupun penyediaan tunjangan khusus dan jaminan social lainnya. Dengan demikian, menurut penulis, yang menjadi daya tarik berkarier sebagai PNS karena adanya point 2 sampai 5 dalam teori Maslow tersebut.
Dengan berkarier sebagai PNS, termasuk sebagai pegawai pajak, setiap individu mempunyai kesempatan untuk dapat meraih jenjang karier setinggi-tingginya. Secara ekstrem dapat dikatakan bahwa, setiap pegawai DJP boleh bercita-cita menjadi Dirjend Pajak bahkan menjadi Menteri Keuangan sepanjang pegawai tersebut berusaha untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan guna meraih kedudukan tersebut. Hal ini merupakan masalah yang sulit untuk dicita-citakan di lingkungan swasta, terlebih jika perusahaan swasta tersebut adalah perusahaan keluarga.
Penutup
Intisari yang dapat diambil dari uraian diatas adalah jelas bahwa, keberhasilan reformasi ataupun modernisasi yang dilakukan oleh DJP sangatlah bergantung pada kesadaran, pemahaman, kesiapan dan kesanggupan para pegawai untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan zaman.
Jika diasumsikan bahwa seluruh pegawai dilingkungan DJP menyadari bahwa berkarier sebagai PNS termasuk sebagai pegawai pajak, secara normal bukan untuk memenuhi kebutuhan materi secara besar-besaran, maka titik berat motivasinya adalah terpenuhinya factor lain seperti kesempatan berkarier, rasa aman, pengakuan dan penghargaan. Tingginya tingkat kepastian terpenuhinya motivasi pegawai, akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja DJP.
IMPLIKASI PENGAWASAN PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL
Oleh: Imam Nashirudin, SE., Ak, MM
Setiap pemakai laporan keuangan tidak bisa menghindari untuk mengambil keputusan, meskipun keputusan itu adalah keputusan untuk tidak melakukan apapun. Untuk mengurangi resiko dalam pengambilan keputusan, pemakai laporan keuangan memerlukan data yang benar. Untuk menjamin keakuratan dan kebenaran angka-angka yang tersaji dalam laporan keuangan, maka diperlukan suatu pemeriksaan.
Dalam menyelesaikan tugas pemeriksaan, auditor dihadapkan dengan berbagai masalah Mereka harus mengambil tindakan atau memilih suatu alternative tindakan untuk mencapai sasaran mereka. Tanpa sasaran dan tanpa data yang jelas mengenai sasaran tersebut, keputusan yang diambil akan sia-sia. Keputusan yang baik akan mencakup 2 sasaran secara bersamaan, yaitu efisiensi dan efektivitas Efisiensi adalah penggunaan sumberdaya dalam jumlah minimum yang diperlukan untuk mencapai sasaran. Efektivitas dilain pihak, menekankan pada hasil, khususnya tingkat pencapaian tujuan dari pemakaian sumber sumber.
Untuk menjamin kewajaran dan merefleksikan kondisi perusahaan yang sebenarnya, maka laporan tersebut diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan yang sudah di audit tadi, dipakai sebagai dasar oleh berbagai pihak untuk pengambilan keputusan. Para pemakai laporan keuangan tersebut meliputi manajemen, investor, kreditor, pemerintah dan secara teoritik karyawan, supplier dan masyarakat, yang dalam realitanya di Indonesia tidak bisa memanfaatkan laporan keuangan tersebut secara langsung. Manajemen sebagai pemakai utama laporan keuangan membutuhkan informasi tersebut untuk mengetahui kemampuan mereka dalam mengelola perusahaan, investor membutuhkan informasi laporan keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai deviden yang akan dibayarkan, juga prospek perusahaan dimasa depan. Kreditur membutuhkan informasi untuk mengetahui apakah pembayaran bunga oleh perusahaan dapat mereka terima tepat waktu, juga untuk mengetahui keamanan kredit yang mereka berikan.
Pemerintah memerlukan informasi untuk kepentingan perpajakan dan perencanaan ekonomi.
Maka, kalau laporan keuangan yang sudah diaudit tadi ternyata tidak mencerminkan kebenaran atau kewajaran, celakalah yang mengambil keputusan. Lalu yang menjadi pertanyaan vital adalah, apakah laporan audit perusahan-perusahaan di indonesia memang dapat dipercaya sebagai cerminan dan gambaran kewajaran dan kebenaran suatu perusahaan? Mengenai hal ini kita bisa belajar dari sejarah, kita bisa melihat kembali kasus kredit macet perbankan yang masuk ke BPPN. Karena BPPN tidak yakin dengan laporan keuangan hasil audit yang disampaikan oleh para banker, maka BPPN meminta konsultan asing, yaitu Lehman Brothers dan JP Morgan untuk melakukan audit dengan cara lain. Cara lain tersebut tidak disebut audit, tetapi due diligence, atau penelitian sungguh-sungguh.
Hasil due diligence tersebut sungguh mengagetkan , ternyata hasilnya berbeda jauh, bagai bumi dan langit. Asset yang terkandung dalam neraca audit JP Morgan dan Lehman Brothers jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai asset hasil audit yang tercantum pada neraca yang disampaikan oleh para banker, bahkan ada yang nilainya Cuma 20% dari nilai asset yang tercantum dalam laporan keuangan. Siapa yang salah? Dan kenapa bisa demikian? Hal ini bisa terjadi karena, due diligence oleh JP Morgan dan Lehman Brothers dilakukan atas dasar keyakinan mereka terhadap nilai asset sesungguhnya, setelah mereka melakukan berbagai penelitian, pengujian dan pembandingan dengan cermat.
Tidak demikian dengan akuntan publik. Akuntan disini bekerja dengan cara melakukan verifikasi antara angka yang tercantum dalam laporan keuangan yang disusun manajemen perusahaan dengan dokumen dasar. Jadi, kalau ada pembelian aktiva sebesar 200 Milyar dan transaksi itu didukung oleh kwitansi atau bukti pembayaran lain sebesar 200 milyar, maka transaksi tersebut dianggap benar. Bagaimana kalau manajemen perusahaan dan penjual aktiva bohong? Misalnya nilai aktiva tersebut sebenarnya Cuma 100 milyar tetapi dibukukan 200 milyar dan kwitansinya dibuat 200 milyar?
Bukankah pegangan akuntan public di Negara maju juga didasarkan atas dokumen dasar pembukuan seperti yang diberikan oleh manajemen? Benar, tetapi di sana apa yang tercantum dalam dokumen dasar mencerminkan kebenaran. Mereka tidak akan mau mengeluarkan kuitansi sebesar 200 milyar kalau transaksinya Cuma 100 milyar. Kenapa? Karena dia akan menciptakan laba palsu bagi perusahaannya, laba yang tidak ada dan dia akan dikenakan pajak atas laba yang tidak ada. Di Indonesia lain. Konon dia berani menerbitkan kuitansi sebesar 200 milyar walaupun harga sebenarnya Cuma 100 milyar, karena kontrol pajak di Indonesia lemah.
Statemen tersebut belum tentu benar 100 prosen, tapi kita bisa menjadikan statemen tersebut sebagai bahan koreksi dan introspeksi kita untuk perbaikan ke depan. Benarkah selama ini kontrol pajak kita lemah? Benarkah kasus-kasus seperti diatas dapat lolos dari pantauan tim pemeriksa pajak? Bagaimana itu bisa terjadi? Apakah ini masalah kemampuan teknis pemeriksa yang tidak memadai, ataukah masalah mental pemeriksa? Jikapun statemen itu benar, saya yakin, kasus lemahnya kontrol pajak di Indonesia bukanlah satu-satunya sebab timbulnya kasus “pepesan kosong” di BPPN, kasus dimana nilai riil asset sesungguhnya yang disita jauh lebih kecil nilainya jika dibandingkan dengan nilai aktiva yang tercantum dalam laporan keuangan hasil audit.
Penutup
Apakah pernah disadari betapa dahsyatnya akibat buruk dari lemahnya kontrol pajak terhadap perekonomian nasional kita. Kita menjadi saksi sejarah, betapa carut marutnya ekonomi kita saat krisis tahun 1998, dan bahkan dampaknya masih terasa hingga kini. Krisis ekonomi yang utamanya disebabkan oleh krisis perbankan yang berimbas ke sektor riil. Bunga bank waktu itu mencapai 70 prosen, sektor riil mati, banyak perusahan tutup , PHK dimana-mana, pengangguran melonjak dan angka kemiskinan meningkat tajam. Kita perlu belajar dari sejarah, agar kasus serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.
Setiap pemakai laporan keuangan tidak bisa menghindari untuk mengambil keputusan, meskipun keputusan itu adalah keputusan untuk tidak melakukan apapun. Untuk mengurangi resiko dalam pengambilan keputusan, pemakai laporan keuangan memerlukan data yang benar. Untuk menjamin keakuratan dan kebenaran angka-angka yang tersaji dalam laporan keuangan, maka diperlukan suatu pemeriksaan.
Dalam menyelesaikan tugas pemeriksaan, auditor dihadapkan dengan berbagai masalah Mereka harus mengambil tindakan atau memilih suatu alternative tindakan untuk mencapai sasaran mereka. Tanpa sasaran dan tanpa data yang jelas mengenai sasaran tersebut, keputusan yang diambil akan sia-sia. Keputusan yang baik akan mencakup 2 sasaran secara bersamaan, yaitu efisiensi dan efektivitas Efisiensi adalah penggunaan sumberdaya dalam jumlah minimum yang diperlukan untuk mencapai sasaran. Efektivitas dilain pihak, menekankan pada hasil, khususnya tingkat pencapaian tujuan dari pemakaian sumber sumber.
Untuk menjamin kewajaran dan merefleksikan kondisi perusahaan yang sebenarnya, maka laporan tersebut diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan yang sudah di audit tadi, dipakai sebagai dasar oleh berbagai pihak untuk pengambilan keputusan. Para pemakai laporan keuangan tersebut meliputi manajemen, investor, kreditor, pemerintah dan secara teoritik karyawan, supplier dan masyarakat, yang dalam realitanya di Indonesia tidak bisa memanfaatkan laporan keuangan tersebut secara langsung. Manajemen sebagai pemakai utama laporan keuangan membutuhkan informasi tersebut untuk mengetahui kemampuan mereka dalam mengelola perusahaan, investor membutuhkan informasi laporan keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai deviden yang akan dibayarkan, juga prospek perusahaan dimasa depan. Kreditur membutuhkan informasi untuk mengetahui apakah pembayaran bunga oleh perusahaan dapat mereka terima tepat waktu, juga untuk mengetahui keamanan kredit yang mereka berikan.
Pemerintah memerlukan informasi untuk kepentingan perpajakan dan perencanaan ekonomi.
Maka, kalau laporan keuangan yang sudah diaudit tadi ternyata tidak mencerminkan kebenaran atau kewajaran, celakalah yang mengambil keputusan. Lalu yang menjadi pertanyaan vital adalah, apakah laporan audit perusahan-perusahaan di indonesia memang dapat dipercaya sebagai cerminan dan gambaran kewajaran dan kebenaran suatu perusahaan? Mengenai hal ini kita bisa belajar dari sejarah, kita bisa melihat kembali kasus kredit macet perbankan yang masuk ke BPPN. Karena BPPN tidak yakin dengan laporan keuangan hasil audit yang disampaikan oleh para banker, maka BPPN meminta konsultan asing, yaitu Lehman Brothers dan JP Morgan untuk melakukan audit dengan cara lain. Cara lain tersebut tidak disebut audit, tetapi due diligence, atau penelitian sungguh-sungguh.
Hasil due diligence tersebut sungguh mengagetkan , ternyata hasilnya berbeda jauh, bagai bumi dan langit. Asset yang terkandung dalam neraca audit JP Morgan dan Lehman Brothers jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai asset hasil audit yang tercantum pada neraca yang disampaikan oleh para banker, bahkan ada yang nilainya Cuma 20% dari nilai asset yang tercantum dalam laporan keuangan. Siapa yang salah? Dan kenapa bisa demikian? Hal ini bisa terjadi karena, due diligence oleh JP Morgan dan Lehman Brothers dilakukan atas dasar keyakinan mereka terhadap nilai asset sesungguhnya, setelah mereka melakukan berbagai penelitian, pengujian dan pembandingan dengan cermat.
Tidak demikian dengan akuntan publik. Akuntan disini bekerja dengan cara melakukan verifikasi antara angka yang tercantum dalam laporan keuangan yang disusun manajemen perusahaan dengan dokumen dasar. Jadi, kalau ada pembelian aktiva sebesar 200 Milyar dan transaksi itu didukung oleh kwitansi atau bukti pembayaran lain sebesar 200 milyar, maka transaksi tersebut dianggap benar. Bagaimana kalau manajemen perusahaan dan penjual aktiva bohong? Misalnya nilai aktiva tersebut sebenarnya Cuma 100 milyar tetapi dibukukan 200 milyar dan kwitansinya dibuat 200 milyar?
Bukankah pegangan akuntan public di Negara maju juga didasarkan atas dokumen dasar pembukuan seperti yang diberikan oleh manajemen? Benar, tetapi di sana apa yang tercantum dalam dokumen dasar mencerminkan kebenaran. Mereka tidak akan mau mengeluarkan kuitansi sebesar 200 milyar kalau transaksinya Cuma 100 milyar. Kenapa? Karena dia akan menciptakan laba palsu bagi perusahaannya, laba yang tidak ada dan dia akan dikenakan pajak atas laba yang tidak ada. Di Indonesia lain. Konon dia berani menerbitkan kuitansi sebesar 200 milyar walaupun harga sebenarnya Cuma 100 milyar, karena kontrol pajak di Indonesia lemah.
Statemen tersebut belum tentu benar 100 prosen, tapi kita bisa menjadikan statemen tersebut sebagai bahan koreksi dan introspeksi kita untuk perbaikan ke depan. Benarkah selama ini kontrol pajak kita lemah? Benarkah kasus-kasus seperti diatas dapat lolos dari pantauan tim pemeriksa pajak? Bagaimana itu bisa terjadi? Apakah ini masalah kemampuan teknis pemeriksa yang tidak memadai, ataukah masalah mental pemeriksa? Jikapun statemen itu benar, saya yakin, kasus lemahnya kontrol pajak di Indonesia bukanlah satu-satunya sebab timbulnya kasus “pepesan kosong” di BPPN, kasus dimana nilai riil asset sesungguhnya yang disita jauh lebih kecil nilainya jika dibandingkan dengan nilai aktiva yang tercantum dalam laporan keuangan hasil audit.
Penutup
Apakah pernah disadari betapa dahsyatnya akibat buruk dari lemahnya kontrol pajak terhadap perekonomian nasional kita. Kita menjadi saksi sejarah, betapa carut marutnya ekonomi kita saat krisis tahun 1998, dan bahkan dampaknya masih terasa hingga kini. Krisis ekonomi yang utamanya disebabkan oleh krisis perbankan yang berimbas ke sektor riil. Bunga bank waktu itu mencapai 70 prosen, sektor riil mati, banyak perusahan tutup , PHK dimana-mana, pengangguran melonjak dan angka kemiskinan meningkat tajam. Kita perlu belajar dari sejarah, agar kasus serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.
Langganan:
Postingan (Atom)