Oleh:
Imam Nashirudin
Beberapa
waktu yang lalu kita dikejutkan dengan berita yang mengabarkan beberapa kali
oknum pegawai pajak tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Membaca berita itu, maka yang ada di dalam hati kita tentunya adalah bahwa
sepertinya pegawai pajak tidak ada kapoknya, sepertinya para petinggi negeri
ini sudah frustasi untuk menjadikan institusi ini bersih dan berwibawa
Tidak bisa
dipungkiri bahwa kasus kasus yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak dan
pemberitaan pemberitaan media massa yang dilakukan secara luas menjadikan kondisi Direktorat
Jenderal Pajak saat ini dalam kondisi
sulit. Pemahaman yang keliru dari masyarakat atas pemberitaan kasus kasus
yang terjadi menjadikan masyarakat apatis bahkan antipati terhadap petugas
pajak. kasus kasus pidana yang melibatkan beberapa oknum pajak, seolah olah
menjadi sesuatu yang jamak, sesuatu yang biasa dilakukan oleh 32.000 petugas
pajak yang tersebar di seluruh indonesia. Itulah buah dari kasus kasus yang
terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Sungguh sangat memprihatinkan.
Disadari
atau tidak, kita akan berada dalam kondisi yang sangat berbahaya bila
Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi yang diberi tugas untuk menghimpun
penerimaan Negara melalui APBN sebesar 75% tidak dipercayai masyarakat. Dengan beranggapan bahwa semua pegawai pajak
nakal, semua pegawai pajak tidak jujur dan uang pajak akan dikorupsi oleh
pegawai pajak, maka secara otomatis
akan menurunkan ketaatan masyarakat
dalam membayar pajak. Kalau tingkat ketaatan menurun, dan sikap antipati dari
masyarakat, terus dibiarkan atau bahkan dikembangkan melalui pemberitaan
media yang tidak seimbang maka target penerimaan pajak akan terganggu. Bahkan secara
ekstrem bisa mengakibatkan penerimaan negara anjlok. Implikasi penerimaan pajak yang tidak tercapai, akan mengakibatkan APBN tidak bisa dijalankan dengan
sempurna, subsidi kepada masyarakat kurang mampu terhenti, subsidi biaya
pendidikan, kesehatan juga akan terhenti dan akan meningkatkan masalah masalah sosial di masyarakat, seperti meningkatnya angka
pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas. Kemiskinan, tingkat kesejahteraan yang rendah
dan Kondisi masyarakat yang buruk
dapat menjatuhkan sebuah pemerintahan. Beberapa contoh akibat dari kasus kasus yang menimpa Direktorat
Jenderal Pajak dapat disebutkan di sini, yaitu pada saat awal kasus pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus
Tambunan, banyak pegawai pajak
yang malu dan takut memakai atribut pajak diluar kantor. Kedua banyak pegawai
pajak mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan di masyarakat, demikian
pula pada saat petugas pajak menjalankan tugasnya dalam rangka menghimpun
penerimaan negara dari pajak.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi
masukan, sekaligus untuk menjadikan pemikiran bersama perlunya kita menyusun kembali
strategi dasar sistem pengelolaan perpajakan di Indonesia dengan selalu
bersandar pada integritas, profesionalisme, pelayanan dan sikap militansi dari para pegawainya. Dan untuk
itu, Direktorat Jenderal Pajak sebagai
organisasi yang peranannya mencapai 75% di APBN harus dikondisikan agar "siaga senantiasa",
harus selalu menjaga kekompakan, integritas dan profesionalisme pada level
yang tinggi. Dalam tulisan ini, saya juga ingin menekankan perlunya memberi rasa
aman bagi aparatur pajak dalam menghimpun penerimaan negara melalui proteksi
dan perlindungan hukum yang lebih kongkret. Penghimpunan uang negara melalui
pajak tidak akan berjalan efektif, jika aparaturnya merasa terancam dan
dimusuhi dalam melaksanakan tugasnya.
Komprehensif
Sudah
saatnya sekarang ini, di era reformasi birokrasi, di era supremasi hukum,
para kaum cerdik cendekia, pengamat masalah perpajakan, lembaga swadaya
masyarakat, praktisi bidang ekonomi dan perpajakan, serta lembaga dan
institusi yang terkait lainnya untuk duduk bersama-sama para pimpinan di Departemen
keuangan dan di Direktorat Jenderal Pajak untuk mulai menyusun kembali konsep
dasar sistem pengelolaan perpajakan di indonesia dalam format yang
komprehensif. Komprehensif dalam arti, antara lain, mengandung makna
keterpaduan dalam pelayanan, pemeriksaan dan penegakan hukum. Konsep
pengelolaan perpajakan terpadu yang komprehensif di suatu negara yang
mempunyai kekayaan dan potensi berlimpah dari sabang sampai merauke, dengan
penduduk lebih dari 270 juta
jiwa, dan dengan pulau yang lebih dari
17.000 buah yang letaknya berserakan.
Perlu
dirumuskan ulang pula konsep dasar sistem pengelolaan sumber daya manusianya.
Bagaimana membentuk postur pegawai pajak
yang diharapkan untuk menunjang konsep tersebut. Bagaimana struktur
kekuatan yang menunjangnya, sampai dengan di mana, kapan, mengapa, dan
bagaimana pegawai pajak harus bertindak dan bagaimana pegawai pajak harus mengambil
tindakan tegas kepada para pengemplang pajak. Keseluruhan dari itu, hendaknya
format tersebut dapat berupa rencana strategis jangka panjang antara 10-20
tahun ke depan. Dengan demikian, dia tidak terganggu dengan silih bergantinya
pimpinan yang terjadi pada setiap saat.
Sudah
waktunya Direktorat Jenderal Pajak dibangun dengan sistem yang tetap,
konsisten dan jelas , sebagai alat negara yang benar-benar profesional,
berdedikasi dan militan. Di sisi lain, pembangunan kekuatan jangka panjang
seyogyanya juga mengandalkan kepada sebesar-besarnya potensi yang telah
dimiliki. Tenaga tenaga terdidik, terlatih dan berpengalaman yang ada saat
ini, harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Kemauan yang
keras, dalam hal ini, sangat menentukan keberhasilan kita membangun kekuatan,
kewibawaan, dan kehormatan Direktorat Jenderal Pajak .
Penutup
Kita
seharusnya yakin, apabila dipikirkan secara bersama, Direktorat Jenderal
Pajak sebagai salah satu instrument perekonomian Negara yang memegang peranan
sangat kritikal dan penting dapat tampil
profesional. Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan segala potensi
yang dimilikinya serta hubungan yang baik dengan berbagai pihak pastilah akan
dapat menjadi institusi Negara yang efektif dan diandalkan untuk menghimpun
penerimaan Negara melalui pajak. (Artikel ini telah dimuat di koran Jakarta, pada 21 Juni 2013 dengan judul " Membangun DJP yang Andal")
|
Imam Nashirudin
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar