Rabu, 16 Juli 2014

Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pajak

Oleh: Imam Nashirudin




Ultimum Remedium merupakan salah satu azas yang terdapat didalam hukum pidana kita yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini mempunyai makna apabila suatu tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur lain hendaklah jalan tersebut terlebih dahulu dilalui. Jalan lain yang dimaksud adalah penyelesaian secara kekeluargaan, negosiasi, mediasi perdata ataupun hukum administrasi.
Ditjend Pajak Sebagai institusi yang diberi tugas untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, yang peranannya mencapai 70% di APBN diberi kewenangan untuk melakukan berbagai langkah atau upaya guna mengamankan target penerimaan negara dari sektor pajak. Langkah langkah yang  ditempuh aparatur pajak diatur dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan aturan aturan turunan lainnya seperti Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang  (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan lain lain.Upaya upaya tersebut antara lain melalui himbauan, pemeriksaan, penagihan, penagihan dengan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan asset, pencekalan hingga upaya pidana. Yang sering menjadi pertanyaan adalah, apakah setiap data yang diketahui oleh petugas pajak dan atau koreksi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pajak merupakan pelanggaran pidana? Apakah wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana pajak harus dijatuhi hukuman kurungan badan? Dapatkah pidana pajak diselesaikan dengan cara lain selain pemidanaan?
Tidak semua data ataupun koreksi pemeriksaan merupakan pelanggaran pidana. Data atau koreksi yang terkait dengan koreksi fiskal, time different dan perbedaan perlakuan dalam akuntansi bukanlah koreksi  yang bersifat pidana. Data atau koreksi pajak yang dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana misalnya data penjualan yang tidak dilaporkan dengan nilai yang sebenarnya. Misalnya property yang dijual dengan harga per unit 1,5 Milyard tetapi dengan tujuan untuk mengecilkan jumlah pajak yang dibayar, didalam laporan SPT  tahunannya dilaporkan nilainya hanya sebesar 700 juta per unit, data pembelian yang dimark up guna memperbesar Harga pokok produksi agar memperkecil laba, yang akhirnya dapat memperkecil pajak yang harus dibayar, penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan lain lain. Namun demikian, wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana pajak, diberi ruang untuk menyelesaikan permasalah tersebut tanpa harus menjalani hukuman paksa badan ataupun kurungan penjara. Langkah langkah tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Didalam pasal 8 ayat ( 4) dan ayat ( 5) UU KUP dijelaskan bahwa:
Ayat 4:
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
            a.            pajak-pajak yang masin harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
            b.            rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
            c.            Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
            d.            jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Ayat 5:
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Didalam pasal ini diterangkan bahwa , meskipun telah dilakukan pemeriksaan dengan syarat Ditjen Pajak belum mengeluarkan ketetapan,  wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat menyampaikan pembetulan atas ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, dengan syarat syarat sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat ( 4) UU KUP diatas, dan ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 50%, maka tindakan lebih lanjut berupa pemidanaan wajib pajak dapat dihentikan, dengan syarat pengungkapan yang dilakukan itu sudah benar .
Kalau data, informasi atau laporan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan dalam rangka mencari alat bukti lebih lanjut terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksaan dapat dihentikan dengan cara wajib pajak melakukan pengungkapan sendiri ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang disampaikan dengan membayar sanksi denda sebesar 150%. Syaratnya belum dilakukan penyidikan dan pengungkapan tersebut telah benar. Hal ini diatur dalam pasal 8 ayat (3 ) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 3:
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Walaupun, tindakan pemeriksaan bukti permulaan sudah dinaikkan ke tindakan penyidikan, penyidikan dapat dihentikan dengan syarat wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar                 atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Hal ini diatur dalam pasal 44B UU KUP
(1)    Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2)    Penghentian penyidik tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan uang pajak  digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kemajuan tehnologi dan dengan adanya kewajiban pihak ketiga untuk menyampaikan data dan informasi ke Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 35 A Undang undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), telah memudahkan Ditjen Pajak untuk mendeteksi adanya tindakan kecurangan dalam masalah pajak.  Pengungkapan ketidakbenaran dengan cara melakukan pembetulan surat pemberitahuan  pajak yang telah disampaikan, dapat menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi pidana.

Senin, 08 Juli 2013

MEMBANGUN DJP YANG BERSIH, PROFESIONAL DAN BERWIBAWA



Oleh: Imam Nashirudin

Beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan berita yang mengabarkan beberapa kali oknum pegawai pajak tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Membaca berita itu, maka yang ada di dalam hati kita tentunya adalah bahwa sepertinya pegawai pajak tidak ada kapoknya, sepertinya para petinggi negeri ini sudah frustasi untuk menjadikan institusi ini bersih dan berwibawa
Tidak bisa dipungkiri bahwa kasus kasus yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak dan pemberitaan pemberitaan media massa yang dilakukan  secara luas menjadikan kondisi Direktorat Jenderal Pajak  saat ini dalam kondisi sulit. Pemahaman yang keliru dari masyarakat atas pemberitaan kasus kasus yang terjadi menjadikan masyarakat apatis bahkan antipati terhadap petugas pajak. kasus kasus pidana yang melibatkan beberapa oknum pajak, seolah olah menjadi sesuatu yang jamak, sesuatu yang biasa dilakukan oleh 32.000 petugas pajak yang tersebar di seluruh indonesia. Itulah buah dari kasus kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Sungguh sangat memprihatinkan.
Disadari atau tidak, kita akan berada dalam kondisi yang sangat berbahaya bila Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi yang diberi tugas untuk menghimpun penerimaan Negara melalui APBN sebesar 75% tidak dipercayai masyarakat. Dengan beranggapan bahwa semua pegawai pajak nakal, semua pegawai pajak tidak jujur dan uang pajak akan dikorupsi oleh pegawai pajak, maka secara  otomatis akan  menurunkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Kalau tingkat ketaatan menurun, dan sikap antipati dari masyarakat, terus dibiarkan atau bahkan dikembangkan melalui pemberitaan media yang tidak seimbang maka target penerimaan pajak akan terganggu. Bahkan secara ekstrem bisa mengakibatkan     penerimaan negara anjlok. Implikasi penerimaan pajak yang tidak  tercapai, akan mengakibatkan APBN tidak bisa dijalankan dengan sempurna, subsidi kepada masyarakat kurang mampu terhenti, subsidi biaya pendidikan, kesehatan juga akan terhenti dan akan meningkatkan  masalah masalah sosial  di masyarakat, seperti meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas. Kemiskinan, tingkat kesejahteraan yang rendah dan  Kondisi masyarakat yang buruk dapat menjatuhkan sebuah pemerintahan. Beberapa contoh akibat dari kasus kasus yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak dapat disebutkan di sini, yaitu pada saat awal kasus pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan, banyak pegawai pajak yang malu dan takut memakai atribut pajak diluar kantor. Kedua banyak pegawai pajak mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan di masyarakat, demikian pula pada saat petugas pajak menjalankan tugasnya dalam rangka menghimpun penerimaan negara dari pajak.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi masukan, sekaligus untuk menjadikan pemikiran bersama perlunya kita menyusun kembali strategi dasar sistem pengelolaan perpajakan di Indonesia dengan selalu bersandar pada integritas, profesionalisme, pelayanan dan sikap  militansi dari para pegawainya. Dan untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak  sebagai organisasi yang peranannya mencapai 75% di APBN harus dikondisikan agar "siaga senantiasa", harus selalu menjaga kekompakan, integritas dan profesionalisme pada level yang tinggi. Dalam tulisan ini, saya juga ingin menekankan perlunya memberi rasa aman bagi aparatur pajak dalam menghimpun penerimaan negara melalui proteksi dan perlindungan hukum yang lebih kongkret. Penghimpunan uang negara melalui pajak tidak akan berjalan efektif, jika aparaturnya merasa terancam dan dimusuhi dalam melaksanakan tugasnya.

Komprehensif
Sudah saatnya sekarang ini, di era reformasi birokrasi, di era supremasi hukum, para kaum cerdik cendekia, pengamat masalah perpajakan, lembaga swadaya masyarakat, praktisi bidang ekonomi dan perpajakan, serta lembaga dan institusi yang terkait lainnya untuk duduk bersama-sama para pimpinan di Departemen keuangan dan di Direktorat Jenderal Pajak untuk mulai menyusun kembali konsep dasar sistem pengelolaan perpajakan di indonesia dalam format yang komprehensif. Komprehensif dalam arti, antara lain, mengandung makna keterpaduan dalam pelayanan, pemeriksaan dan penegakan hukum. Konsep pengelolaan perpajakan terpadu yang komprehensif di suatu negara yang mempunyai kekayaan dan potensi berlimpah dari sabang sampai merauke, dengan penduduk lebih dari 270 juta jiwa, dan  dengan pulau yang lebih dari 17.000 buah yang letaknya berserakan.
Perlu dirumuskan ulang pula konsep dasar sistem pengelolaan sumber daya manusianya. Bagaimana membentuk postur pegawai pajak  yang diharapkan untuk menunjang konsep tersebut. Bagaimana struktur kekuatan yang menunjangnya, sampai dengan di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana pegawai pajak harus bertindak dan bagaimana pegawai pajak harus mengambil tindakan tegas kepada para pengemplang pajak. Keseluruhan dari itu, hendaknya format tersebut dapat berupa rencana strategis jangka panjang antara 10-20 tahun ke depan. Dengan demikian, dia tidak terganggu dengan silih bergantinya pimpinan yang terjadi pada setiap saat.
Sudah waktunya Direktorat Jenderal Pajak dibangun dengan sistem yang tetap, konsisten dan jelas , sebagai alat negara yang benar-benar profesional, berdedikasi dan militan. Di sisi lain, pembangunan kekuatan jangka panjang seyogyanya juga mengandalkan kepada sebesar-besarnya potensi yang telah dimiliki. Tenaga tenaga terdidik, terlatih dan berpengalaman yang ada saat ini, harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal.  
Kemauan yang keras, dalam hal ini, sangat menentukan keberhasilan kita membangun kekuatan, kewibawaan, dan kehormatan Direktorat Jenderal Pajak .

Penutup
Kita seharusnya yakin, apabila dipikirkan secara bersama, Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu instrument perekonomian Negara yang memegang peranan sangat kritikal dan penting dapat tampil  profesional. Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan segala potensi yang dimilikinya serta hubungan yang baik dengan berbagai pihak pastilah akan dapat menjadi institusi Negara yang efektif dan diandalkan untuk menghimpun penerimaan Negara melalui pajak. (Artikel ini telah dimuat di koran Jakarta, pada 21 Juni 2013 dengan judul " Membangun DJP yang Andal")


Imam Nashirudin

Selasa, 20 November 2012

KERJA ITU KESENANGAN


Oleh: Imam Nashirudin

Suatu pagi di pasar Tumenggungan Kebumen, saya bertanya  pada  penjual tempe yang sudah tua sekali: “ Nek, sudah tua kok masih jualan tempe jauh jauh dari Prembun naik angkot. Apa tidak ada anak atau cucu ?  Nenek tadi menjawab: “ Saya ini jualan karena kesenangan kok ! Begini mas, orang hidup itu harus terus hidup…… hidup sampai dipanggil yang kuasa. Jangan mematikan diri sendiri, kalau Tuhan belum menghendaki”
Tulisan ini dibuat untuk menyikapi kebijakan akhir tahun dimana organisasi membutuhkan agar karyawan melakukan kerja overtime. Bahkan  Hari libur wajib masuk kerja! Ketika kebijakan sudah diambil, tidak ada pilihan lain bagi karyawan. Bagi karyawan yang berpandangan seperti nenek penjual tempe seperti cerita diatas, dia akan senang, bahkan menikmatinya. Sedangkan karyawan yang berpandangan lembur adalah siksaan, tentu perintah lembur dianggap sebagai pengekangan, kebijakan yang menyiksa!
Beberapa pakar telah menulis berbagai buku yang intinya, bagaimana menciptakan produktifitas yang lebih tinggi di suatu kantor dengan cara menciptakan kerja sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Ketika kesenangan dipadukan dengan kerja, bukan malah dipisahkan dari kerja, penggabungan tersebut akan membangkitkan energi dan memperkokoh relasi antar pekerja dan pekerja dengan organisasi. Ketika kesenangan dipadukan ke dalam pekerjaan, maka penggabungan itu akan memperbesar kreatifitas dan hasil kerja melalui kinerja yang ditingkatkan.
Ada beberapa prinsip-prinsip yang jika diterapkan dalam pekerjaan, relasi kerja, dan perusahaan atau bisnis Anda, akan melepaskan kreatifitas tersembunyi, menumbuhkan etika positif, dan meningkatkan efektifitas pribadi. Berikut adalah prinsip-prinsip  Fun Works yang ditulis oleh Leslie Yerkes.
Berikanlah Izin Aksi
Biarkanlah para pekerja mencurahkan diri sepenuhnya dalam pekerjaan mereka setiap hari. Prinsip ini memerlukan seorang pemimpin yang benar-benar matang supaya menjadi efektif. Kepemimpinan adalah unsur yang sangat esential bagi kemapanan sebuah organisasi. Pemimpin menciptakan sebuah visi, mengatur irama perjalanan, dan memegang erat sebuah nilai, bahwa hanya dengan memadukan kesenangan dan kerjalah maka hasil-hasil yang terbaik  bisa diraih.
Tantanglah Praduga Anda
Lenyapkanlah semua rintangan yang berasal dari dalam diri agar Anda bisa membebaskan segenap sisi ‘menjadi’ Anda. Kita menghabiskan lebih banyak waktu di tempat kerja daripada di tempat-tempat lain, walau begitu, segala praduga itu telah merintangi kita untuk bisa menikmati waktu-waktu tersebut sepenuhnya. Praduga bahwa ‘jika pekerjaan telah selesai maka kita bisa bersenang-senang’ adalah rintangan terbesar yang kita hadapi ketika memadukan kesenangan di tempat kerja.
Petiklah Keuntungan dari Spontanitas
Ini bukan program namun filosofi. Kesenangan tidak perlu jadwal karena kesenangan selalu muncul di tengah suatu lingkup budaya yang mendorong pertumbuhannya.
Percayakan pada Proses
Anda tidak akan sanggup begitu saja membangkitkan energi. Tawa yang dipaksakan bukanlah tawa yang sesungguhnya. Bagaimanapun, kita perlu bantuan untuk menghadapi Orientasi Proses: kita harus mempercayai orang-orang kita sendiri dan yakin pada jalannya proses serta jangan menghalanginya.
Hargailah Keragaman Gaya Bersenang-senang
Cara kita melakukannya tidak serupa. Tidak ada istilah benar atau salah di saat kita bersenang-senang secara serius. Bersikaplah terbuka dan bagikan energi kesenangan Anda pada segenap unsur di dalam dan di luar organisasi.
Kendurkan Segala Bentuk Batasan
Janganlah menetapkan aturan-aturan yang dapat membatasi proses. Komposisi ideal antara kesenangan dan kerja hanya bisa dicapai apabila semua orang yang terlibat mampu memahami batasan-batasan di lapangan permainan.
Jadilah Otentik
Darimana Anda bisa memulainya? Yang diperlukan hanyalah kemauan: Jika Anda bersedia membagikan diri pada orang lain, maka peluang akan muncul. Agar kita bisa memahami bagaimana kerja dan kesenangan berpadu adalah dengan menerimanya dari sisi ‘menjadi’, dan bukan dari sisi ‘melakukan’.
Jadilah si Pemilih
Rengkuhlah segenap hal yang ada pada diri Anda. Menjadi pemilih berarti memberi ijin pada diri Anda sendiri. Kesenangan sejati bukanlah sesuatu yang Anda pilih lakukan, tetapi sesuatu yang Anda pilih untuk menyatu dengannya. Kesenangan berarti memutuskan untuk mengeluarkan segenap sisi dalam diri Anda di keseharian kerja.
Pekerjakan Orang-orang Berkualitas dan Keluarlah dari Langkah-langkah Mereka
Jika Anda berani mempercayakan segenap aset organisasi yang paling berharga pada para pegawai Anda, mengapa tidak mempercayakan pada mereka segala gagasan untuk memasukkan unsur kesenangan dalam kehidupan kerja? Ketika kesenangan telah menyatu dengan pekerjaan dan menghasilkan kepuasan atas hasil kerja dan hubungan kerja, maka resiko ‘kucing pergi tikuspun datang’ bisa kian diperkecil.
Berpikir Ekspansif dan Ambillah Resiko
Suatu budaya yang mengajarkan cara untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi penuh dari para pekerjanya adalah suatu budaya yang akrab dengan pengambilan resiko dan pemikiran ekspansif. Agar bisa berhasil dalam pengambilan resiko, kita harus mampu melenyapkan rasa takut akan kegagalan.
Rayakanlah Semua itu
Tidak ada yang lebih menyenangkan daripada sebuah perayaan atas suatu kesuksesan atau saling berbagi kesenangan. Perayaan itu sendiri menciptakan energi baru bagi setiap kelanjutan usaha. Sesuatu yang sudah dipahami akan diulang kembali dan sesuatu yang dirayakan akan menjadi sebuah kebiasaan. Pemahaman individu dan perayaan kelompok akan memompa kinerja.
Penutup
Apakah kita akan bekerja dan melaksanakan instruksi lembur dengan senang ataukah dengan perasaan tersiksa, itu tergantung kita menyikapinya. Kalau kita dihadapkan pada pilihan yang sulit, bekerja dengan rasa senang bukan hanya membawa energy positif dan berdampak menciptakan kebahagiaan buat diri kita sendiri, tetapi kerja yang dilakukan dengan gembira juga akan meningkatkan sinergi dan produktivitas kita. Selamat bersenang senang.

Senin, 08 Oktober 2012

PEGAWAI BUKAN ASSET NEGARA

Oleh: Imam Nashirudin


Tidak efektifnya organisasi pemerintahan bisa disebabkan oleh banyak hal, namun ada beberapa hal untuk kondisi saat ini, yang menurut pendapat saya penting dan kritikal, yaitu kita terlalu mensimplifikasikan permasalahan, kita tidak pernah mempersoalkan dan mempelajari dengan lebih baik perihal asumsi dasar untuk menggerakkan pegawai dengan efektif. Dan hubungan antara pegawai dengan organisasi tidak pernah berada pada rasionalitas yang mutlak, semestinya kita harus berani melihat bahwa pegawai punya bangunan nalar yang rumit.
Pemahaman SDM sebagai asset organisasi dan pemahaman bahwa seolah olah organisasi punya hak penguasaan penuh atas seluruh hak dan harkat martabat pegawai adalah kekelirun. Pegawai bukanlah aset organisasi dan pegawai tidak bisa diperlakukan seperti halnya benda mati. Tulisan ini sengaja dibuat untuk bahan masukan dan refleksi terkait kebijakan pengelolaan pegawai dan perburuhan di Indonesia termasuk dilingkungan DitJend Pajak. Mari kita simak definisi dan penjabaran asset. FASB mendefinisi aset dalam rerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC No 6, prg 25):

Assets are probable future economic benefits obtained or controlled by a perticular entity as a result of past transactions or events.”
(Aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti atau diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi atau kejadian masa lalu.)
Berdasar uraian diatas, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga karakteristik utama yang harus dipenuhi agar suatu objek atau pos dapat disebut aset, yaitu:
1. Manfaat ekonomik yang datang cukup pasti
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus mengandung manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Uang atau kas mempunyai manfaat atau potensi jasa karena daya belinya atau daya tukarnya. Sumber selain kas mempunyai manfaat ekonomik karena dapat ditukarkan dengan kas, barang, atau jasa, karena dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban.
2. Dikuasai atau dikendalikan entitas
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek atau pos tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Oleh, karena itu, konsep penguasaan atau kendali lebih penting daripada konsep kepemilikan. Penguasaan disini berarti kemampuan entitas untuk mendapatkan, memelihara/menahan, menukarkan, menggunakan manfaat ekonomik dan mencegah akses pihak lain terhadap manfaat tersebut. Hal ini dilandasi oleh konsep dasar substansi mengungguli bentuk yuridis (substance over form). Pemilikan (ownership) hanya mempunyai makna yuridis atau legal.
3. Timbul akibat transaksi masa lalu
Kriteria ini sebenarnya menyempurnakan kriteria penguasaan dan sekaligus sebagai kriteria atau tes pertama (first-test) pengakuan objek sebagai aset. Aset harus timbul akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi. Penguasaan harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekonomik. FASB memasukkan transaksi atau kejadian sebagai kriteria aset karena transaksi atau kejadian tersebut dapat menimbulkan (menambah) atau meniadakan (mengurangi) aset. Misalnya perubahan tingkat bunga, punyusutan atau kecelakaan.
Pertanyaannya adalah dengan kriteria tersebut diatas, apakah sumber daya manusia, dalam hal ini pegawai, buruh, termasuk pegawai DitJend Pajak memenuhi semua kriteria diatas, sehingga layak disebut sebagai asset? Tidak! Untuk syarat no. 1 dan 3 terkait manfaat ekonomi dan timbul sebagai akibat dari transaksi masa lalu terpenuhi. Tetapi tidak untuk syarat no 2 yaitu dikuasai dan dikendalikan oleh entitas. Manusia dalam hal ini SDM bukan barang, tetapi mahluk hidup yang mempunyai hak azasi. Hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, hak menyatakan pendapat dan lain lain. Hak hak asasi manusia tersebut diperoleh langsung dari Tuhan, sehingga organisasi, perusahaan ataupun negara tidak bisa menguasai hak tersebut. Organisasi tidak boleh melanggar HAM, guna mencapai tujuan.

Larangan berorganisasi diluar kantor, larangan menjadi pengurus RT/RW, larangan menjadi pengurus tempat ibadah, larangan menjadi panitia peringatan hari kemerdekaan dll dengan alasan mengganggu konsentrasi pekerjaan, menurut saya adalah kebijakan yang kontra produktif, berdampak negatif untuk organisasi dalam jangka panjang dan melanggar HAM.

Pemahaman yang baik akan sumber daya manusia merupakan poin kritikal yang penting dan mutlak dikuasai oleh setiap pengambil kebijakan dalam suatu organisasi di era keterbukaan dan di era yang menuntut profesionalisme saat ini. Pendekatan dan kebijakan yang tepat akan membuat pegawai disiplin, bersemangat, gembira dan sungguh-sungguh berusaha untuk merealisasikan tercapainya tujuan organisasi.

Penutup
Secara singkat kebijakan-kebijakan kepegawaian yang diambil baik menyangkut mutasi, promosi, penjatuhan sanksi kepegawaian dan kebijakan kebijakan lain, menurut pendapat saya perlu didasarkan atas penelitian yang mendalam dan seksama serta diumumkan dan dikomunikasikan dengan lebih baik dan lebih transparan. Ketertutupan dan ketidakjelasan tentang asumsi dan latar belakang kebijakan yang diambil pimpinan akan menciptakan keragu-raguan dan kecurigaan. Secara politis, ketidak jelasan ini akan menimbulkan resistensi dan reaksi negatif dari pegawai sehingga kebijakan itu justru menjadi tidak produktif. Kebijakan yang rasional, manusiawi dan transparan akan mendorong peningkatan kinerja suatu organisasi


Senin, 25 Juni 2012

INFLASI GELAR

Oleh: Imam Nashirudin

Tampaknya tidak bisa dipungkiri lagi, memasuki alam persaingan bebas, dimana profesionalisme menjadi sebuah kebutuhan, khususnya di lingkungan birokrasi tengah berlangsung pelbagai pergeseran kearah sebuah “komunitas” baru, yang didalamnya peran ilmu pengetahuan (dan tekhnologi tentu saja) semakin menjadi demikian (di)penting(kan). Ini sesuai dengan ramalan lama teoritikus social eropa dan amerika tentang munculnya masyarakat post industrial.

Gelar akademik, bagaimanapun, secara tradisional menunjuk pada puncak-puncak pencapaian proses pendidikan formal seseorang, baik S1, S2 atau S3 sehingga ia dianggap layak, mampu dan pantas untuk menjalankan suatu jabatan ataupun profesi tertentu. Jalan kearah itu tidak mudah, setidaknya kalau dipertimbangkan dengan biaya pendidikan yang kiat meroket. Karena itu pula, secara inheren, gelar kesarjanaan dilahirkan untuk menjadikan seseorang masuk dalam kelompok yang berwibawa. Semakin tinggi atau semakin panjang gelar akademik yang dimiliki oleh seseorang, maka orang tersebut akan semakin terpandang dan berwibawa.

Ketika awal mengambil program S1 di Bulaksumur, Yogyakarta, saya beranggapan bahwa orang yang mempunyai gelar akademik tinggi itu mirip seorang Begawan dalam cerita pewayangan. Seseorang yang gemar “bertapa” dan menjauhi glamour kehidupan dunia. Seseorang yang low living and high thingking . Mereka adalah jiwa-jiwa terpanggil yang selalu asyik masyuk dalam dunianya, untuk selalu mencari gagasan baru, atau menyempurnakan gagasan-gagasan yang pernah ada demi kesejahteraan masyarakat. Namun sekarang, kenyataan yang ada telah bergeser, sekarang seorang biduan pun, yang tidak jelas kapan kuliahnya, juga menyandang gelar Doktor.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sebuah survey yang dilakukan oleh Dewan Riset Nasional di Amerika Serikat, dari tangan “orang-orang” bergelar kemudian mengalir deras ribuan judul buku baru dan jutaan gagasan yang saling menantang. Bagaimana disini? khususnya di lingkungan birokrasi kita? Sebagian pemilik gelar, tampaknya belum bisa mengikis sikap malu-malu kaum bumiputra. Mereka malu untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang ilmiah, cerdas, applicable dan masuk akal, persis demikian pemalunya mereka untuk menghasilkan karya yang layak dibaca dan diperdebatkan secara terhormat. Jika banyaknya “orang bergelar” dibandingkan dengan profesionalisme dan upaya-upaya perbaikan untuk mencapai Good Governance, menurut saya, kita telah terlampau kelebihan jumlah “orang bergelar”. Maka seperti uang yang mengerut nilainya dan tertekuk kekuatan daya belinya, ketika jumlahnya melampaui barang yang tersedia. Kalau orang ekonomi, menyebut kondisi seperti itu inflasi, dalam hal ini inflasi gelar. Kondisi kepemilikan gelar di lingkungan birokrasi kita saat ini, memperlihatkan mulai terjadinya hal yang serupa.

Sehubungan dengan adanya fenomena diatas dan karena adanya keinginan kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good Governance), maka perhatian kita tertuju pada pengelolaan dan pemenuhan pegawai. Secara umum, pada hemat saya, penempatan untuk posisi-posisi strategis masih lebih didominasi oleh struktur birokrasi dan panjangnya gelar yang dimiliki oleh seseorang daripada memikirkan bagaimana memperoleh substansi yang sungguh-sungguh berkualitas. Kalau kita memikirkan hal-hal yang substansial, maka masalah procedur birokrasi hendaknya dijadikan embel-embel saja .
Permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai, “berpendidikan vs berpengalaman”
Pengalaman identik dengan learning by doing, sedangkan pendidikan identik dengan learning by studying. Mempertentangkan kedua hal tersebut dalam pembinaan dan pengembangan pegawai dapat membawa akibat yan tidak diinginkan dan sangat tidak relevan bagi kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan , kondisi dan situasi organisasi.
Kedua-duanya sama-sama mengandung unsur bertambahnya ilmu dan sama-sama merupakan proses belajar. Antara pendidikan dan pengalaman sebenarnya dapat menjadi suatu sinergi. Ketajaman orang berpengalaman akan lebih terasah jika dibarengi dengan proses peningkatan diri melalui pendidikan formal. Kepandaian orang yang berpendidikan akan semakin bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak jika dibarengi dengan diberikannya pengalaman tentang perpajakan kepada mereka. Pilihan antara yang berpendidikan VS berpengalaman haruslah dikerangkakan dalam pola win-win system dengan mengacu kepada kepentingan dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak sebagai target akhir.
Untuk tetap menjaga azas keadilan dan mendapatkan orang yang tepat untuk dikembangkan, maka pemilihan secara transparan dan melalui system yang jelas dan berpola adalah merupakan solusi yang terbaik. Sebagai contoh, untuk dapat menduduki jabatan tertentu, pola pemilihan dan pengangkatan didasarkan atas test yang terstandarisasi dengan persyaratan yang terstandarisasi dan pemilihan berdasarkan yang terbaik dan terukur secara langsung.

Penutup
Tidak ada yang perlu disesali dari berlangsungnya inflasi gelar di lingkungan birokrasi kita. Pertama, sudah lama pada dasarnya kita tidak pernah yakin betul akan adanya korelasi langsung antara kecerdasan, kepandaian, intelektualitas dan kemampuan memimpin dengan gelar akademis yang disandang seseorang. Kedua, apabila tuntutan substansial menghendaki, bahwa seorang pejabat di lingkungan birokrasi harus unggul bukan hanya dibidang keilmuan yang sesuai dengan jenis pekerjaannya, keanekaragaman pekerjaannya, wawasannya dan penguasaannya, namun juga teruji dalam berbagai aspek kejiwaan, maka pelibatan para psikolog dan psikiater tidak dapat ditinggalkan. Tes-tes dan wawancara dilakukan dengan mendalam dan sejarah hidup sang calon juga diperiksa dengan seksama, bukan hanya dibedakan berdasarkan Curriculum vitae semata.

Paradoks Ekonomi

Oleh: Imam Nashirudin, SE., Ak., MM


Buntut penutupan usaha di berbagai tempat di Indonesia terasa makin getir. Karyawan yang di PHK bertebaran. Beban hidup yang dirasakanpun makin bertambah berat. “Jaman susah begini, kenyang urusan belakangan yang penting perut terisi,” kata sholihin, korban PHK yang kini jadi tukang ojek. Maka, sudah beberapa bulan ini, makan siangnya kerap diisi dengan ubi atau singkong rebus.

Kondisi ekonomi katanya membaik, rupiah stabil bahkan menguat, inflasi turun dan IHSG naik. Tapi kenapa hidup tetap saja terasa berat. Apanya yang salah? Apakah data-data yang dipakai sebagai dasar untuk membuat statemen oleh para ekonom itu salah? Apa tidak salah kalau para pengamat memberikan pernyataan-pernyataan tentang kondisi ekonomi kita yang sudah baik, sehingga tidak lama lagi pabrik-pabrik akan bekerja kembali, lapangan kerja akan terbuka dan daya beli akan meningkat. Apa statemen-statemen itu benar dan layak untuk dipercaya?

Kita tidak dapat menyalahkan para pengamat, Kalau kemudian angka absolutnya kemiskinan meningkat dan pengangguran bertambah, itu urusan lain, karena para ekonom memang begitu. Yang dia sebutkan satuan-satuan ekonomi, yang kalau mengecil minusnya dianggap membaik, dan begitu sebaliknya, kalau angka minusnya bertambah besar, maka ekonomi dianggap memburuk. Memang ada perbedaan antara bahasa yang biasa dipakai oleh para ekonom dengan apa yang dirasakan oleh rakyat banyak, terutama yang miskin. Kita mesti tahu, bahasa yang dipakai oleh para pengamat adalah bahasa, sesuai dengan yang diperoleh dari bangku kuliah. Kata-kata yang disampaikan oleh para pengamat bukanlah nilai absolutnya, tetapi trend-nya.

Misalnya, stabilitas dan menguatnya nilai rupiah. Dengan menguatnya rupiah, banyak yang berpendapat bahwa titik terendah sudah terlewati dan ekonomi akan bangkit kembali. Apakah benar selalu demikian gambarannya? Kalau penguatan itu didasarkan atas membaiknya fundamental ekonomi, itu benar. Tapi bisa juga menguatnya nilai rupiah disebabkan oleh factor-faktor lain. Seperti, implikasi penetapan bunga yang tinggi oleh pemerintah. Bunga yang tinggi akan menggiurkan pemegang dollar untuk memasukkan uangnya ke Indonesia dan ditanamkan dalam bentuk rupiah. Mari kita berhitung betapa menariknya suku bunga tinggi. Bila kita punya uang 100.000 dollar AS didepositokan di luar negeri dengan bunga 5% per tahun, maka bunganya 5.000 dollar AS. Kalau uang itu dirupiahkan dengan kurs Rp 10.000,- per dollar AS misalnya, menjadi 1 milyar rupiah. Dengan bunga 15% setahun, hasilnya Rp 150 juta atau senilai 15.000 dollar AS. Berarti, 3kali lipat daripada deposito di luar negeri.
Menariknya penempatan uang dalam deposito rupiah jelas membuat permintaan rupiah meningkat. Maka, sesuai dengan hukum permintaan, bilamana permintaan naik dan jumlah barang yang diminta tetap, maka nilainya akan naik. Sehingga permintaan tersebut akan menguatkan nilai rupiah.. Faktor yang melandasinya? Yakni, suku bunga yang tinggi.

Faktor lain, kenyataan bahwa penerimaan nasional tidak cukup untuk membiayai APBN. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah berutang ke luar negeri dalam bentuk dollar. Untuk biaya sehari-hari pemerintah harus menjual dollar. Jadi pasokan dollar meningkat dan permintaan rupiah bertambah.
Factor eksternal, yakni melemahnya dollar AS terhadap mata uang lainnya di dunia. Sebab, kalau nilai rupiah terhadap dollar tidak ikut menguat, akan terjadi arbitrase valuta. Jadi bukan pencerminan dari menguatnya fundamen ekonomi Indonesia, melainkan pencerminan dari melemahnya dollar AS.

Apa artinya inflasi tahun lalu 10 % dan sekarang 5% ? Artinya, kalau harga barang pada awal tahun 2005 Rp 10.000,- maka pada akhir tahun menjadi Rp 11.000,0 dan akan meningkat lagi pada saat ini menjadi Rp 11.000,- ditambah dengan 5% atau Rp 11.550,-.
Lho? Harga masih meningkat kok dikatakan sudah bagus? Inilah paradoks antara ekonom dengan perut. Ekonom mengatakan membaik, tetapi perut rakyat justru bertambah lapar.
Itu tadi belum memperhatikan pendapatannya. Kalau pendapatan dianggap tetap besarnya, perut menjadi bertambah lapar.

Bercerita tentang perut dan lapar, penulis teringat dengan penggemblengan yang dilakukan oleh sebuah perguruan silat di jawa tengah. Untuk mencapai tingkat tertentu dalam ilmu yang didalaminya, seorang murid harus digembleng dengan menahan lapar atau ngrowot, puasa hanya dengan makan umbi-umbian rebus atau ngalong, puasa hanya makan buah-buahan selama 21 hari. Jika mau mutih, makan nasi putih saja.
Mereka harus mampu mengenali diri sendiri, dan berlanjut dengan memahami sinyal-sinyal dari alam. Jika ngrowot sudah rampung, diteruskan ngebleng, tidak makan dan minum plus tidak tidur selama 72 jam. Rasa bosan , capek, ngantuk dan lapar harus ditekan sampai sirna.

Konon seseorang yang sedang menjalani laku penggemblengan akan mengalami perjalanan spiritual yang luar biasa. Di kamar yang gelap ia bisa melihat aneka cahaya silih berganti. Dan kamar itu bau wewangian yang khas, tapi bukan parfum. Ngrowot dan makan siang tukang ojek sholihin, yang korban PHK, sama: umbi-umbian. Namun, karena beda tujuan dan caranya, hasilnya pun jadi lain